Breaking News

Unit Reskrim Polsek Jogoroto Berhasil Ringkus Residivis, Kasus Pencurian Dengan Pemberatan


Jombang, SARANAPOS.COM Polsek Jogoroto, Polres Jombang, berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan Tempat Kejadian Perkara (TKP) SMP Negeri 1 Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Senin (28/09/2020) sekitar pukul 18.00 Wib. 

Kapolsek Jogoroto AKP Bambang Setiyo Budi,SH, mengatakan Bahwa telah terjadi Pencurian dengan Pemberatan atas laporan RUDY PRIYO UTOMO, (52)  Kepalah Sekolah SMP Negeri 1 Jogoroto, atas laporan Kepala Sekolah tersebut petugas bergerak cepat melakukan olah TKP dan lidik, dengan kerja keras petugas pelaku bisa diringkus anggota unit Reskrim Polsek Jogoroto, pelaku yang berhasil diringkus bernama:


ANWAR SADAD alias KAWUK bin ABDUL KHOLIQ (Alm) 40 tahun,  warga Dsn. Sumberbendo Ds. Jogoroto Rt/Rw 002/006 Kec. Jogoroto kab. Jombang", Ungkap Kapolsek.

AKP Bambang Setiyo Budi,SH juga menambahkan bahwa Kronologi Kejadiannya"Pada hari Sabtu tanggal 26 September 2020 sekira pukul 06.00 wib seperti biasa Saudara AMRI RUKMANA (Korban) datang ke sekolah SMPN 1 Jogoroto untuk bekerja sebagai tukang kebersihan sekolah, Ketika membuka ruang TU (Tata Usaha) selanjutnya diketahui bahwa 1 (satu) unit HP milik korban merk Mi A2 Lite Android one warna Gold 4GB/64GB imei 868137033001588 / 868137033001596 beserta casnya yang sebelumnya diletakkan diatas meja guru sudah tidak ada di tempat semula. Selanjutnya korban mencari 1 (satu) unit laptop milik korban merk Toshiba warna merah ukuran 14 Inch yang sebelumnya diletakkan diatas meja guru juga sudah tidak ada ditempat semula. Ketika korban mencari barang-barang, diketahui plafon dalam ruang TU telah rusak dan beberapa kabel pada mesin kontrol CCTV telah tercabut. Diduga pelaku masuk dengan cara melubangi plafon dan mengambil barang-barang milik korban, selanjutnya pelaku keluar melalui jalan yang sama, atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut ke Saudara RUDY PRIYO UTOMO (Kepala sekolah). Selanjutnya kepala sekolah melaporkan ke polsek Jogoroto guna penyelidikan dan olah TKP dengan melihat pelaku melalui rekaman CCTV sehingga pelaku bisa ditangkap", tuturnya.


"Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku adalah : 1 (satu) Buah Dosbook HP MI A2 Lite androidone, 1 (satu) Unit HP MI A2 Lite androidone warna Gold No IMEI 868137033001588 dan 868137033001596, 1 (satu) buah Cas warna putih merk DK Prime,  1 (satu) buah Linggis besi dengan panjang 50 Cm, 1 (satu) buah sarung merk SUTRA SAMARINDA warna hijau/hitam serta Rekaman CCTV.

Pelaku saat ini sedang mendekam di sel tahanan Polsek Jogoroto guna pemeriksaan lebih lanjut dan atas perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 (sembilan) tahun kurungan",pungkas AKP Bambang Setiyo Budi,SH (KAYI SP).

Tidak ada komentar