Patroli Gabungan Temukan Penjual Miras Ilegal
Jombang, SARANA POS.COM - Polres Jombang menggelar patroli gabungan terditi dari Polres Jombang, Kodim 0814 Jombang, Satpol PP Jombang dan Dinas Perhubungan Jombang, berhasi menemukan penjual minuman keras (Miras) di TKP Warung Plywood Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Selasa (29/09/2020) sekitar pukul 20.46 Wib
Patroli gabungan yang dipimpin langsung Kasat Sabhara Polres Jombang AKP Dwi Basuki Nughoro,SH.
AKP Dwi Basuki Nugroho, SH saat ditemui Jurnalis "SARANA POS.COM" diruang kerjanya mengatakan "Bahwa operasi gabungan ini bertujuan untuk lebih meningkatkan kegiatannya dengan melakukan patroli pemantauan wilayah guna melaksanakan penindakan terhadap penjualan minuman keras di wilayah hukum Polres Jombang.
Seorang laki-laki bernama Muhammad Nailuddin Almansyur (50), alamat jalan Kemuning, Kelurahan Candimulyo Kecamatan Jombang berhasil kita amankan. Diketahui bahwa didalam warung miliknya yang terletak di Plywood Kecamatan Diwek, petugas berhasil mengamankan 3,5 botol jenis arak putih, 2 botol Bir Bintang, 6 botol Bir Hitam Guiness dan Medonal / Anggur merah 2 botol tanpa izin.
Kegiatan tersebut sebagai upaya tindak lanjut berlangsungnya operasi gabungan Tiga Pilar. Pelaku penjual minuman keras beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Jombang dan saat ini sedang dimintai keterangan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri guna dilakukan sidang Tipiring, dengan melanggar Pasal 7 ayat 1 Perda Kab.Jombang No.16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Peredaran Minuman Beralkohol.(Reporter Kayi SP)
Tidak ada komentar