Breaking News

Polsek Perak ungkap Kasus Curat, Amankan Satu Tersangka


Jombang, SARANAPOS.COM - Jajaran unit reskrim Polsek Perak, Polres Jombang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), Atas peristiwa tersebut Polisi menetapkan seorang tersangka bernama Johan Dwi Amirudin Bin Muanam (17) warga Dsn/Ds.Perak, Rt/Rw. 001/002, Kec. Perak, Kab.Jombang.

Dan Tersangka patut diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) di TKP Sebuah rumah makan pojok 2 yang terletak di Ds. Glagahan, Kec.Perak, Kab.Jombang setelah CCTV didapati bahwa telah terjadi pencurian 2 kali dengan ciri-ciri pelaku yang sama.

Iptu Dwi Retno Suharti, S.H. Kapolsek Perak menjelaskan kronologi kejadiannya, "Pada hari kamis pagi tanggal 10 september 2020  sekira pukul 05.00 wib pelapor Rahmad Wibowo,SE, MM (52) warga Jakarta Selatan yang sudah bertempat tinggal di Ds.Glagahan, Kec.Perak, Kab.Jombang, bermaksud untuk membuka rumah makan.


Pada saat masuk ke dalam ruang kasir pelapor melihat laci meja sudah dalam keadaan terbuka. Setelah dilakukan pengecekan ternyata barang berupa uang tunai lebih kurang Rp.5.000.000 dan 1 (satu) unit HP merk luna telah hilang. Pada laci terdapat bekas congkelan. Kemudian pelapor melihat rekaman cctv didapati bahwa telah terjadi pencurian yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal. Selang waktu  beberapa hari  pada tanggal 23 september 2020 sekitar jam 05.00 wib pelapor bermaksud untuk membuka rumah makan dan didapat laci meja sudah dalam keadaan terbuka dan barang berupa uang tunai sebesar Rp.600.000 dan 1 (satu) pak rokok gudang garam surya telah hilang. Kemudian pelapor langsung melihat cctv ternyata benat telah terjadi pencurian lagi, dimana ciri ciri pelaku sama dengan pelaku sebelumnya. 

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.8.000.000 dan kejadian tersebut yang sudah 2 kali, pelapor melaporkan ke Polsek Perak, dengan kerja keras unit reskrim tersangka berhasil diamankan", tutur Kapolsek

Kapolsek Perak menambahkan petugas unit reskrim berhasil mengamankan barang bukti: 1(satu) buah obeng besi dengan gagang warna merah, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha jupiter warna hitam No. Pol: S-3326-PW, 2 (dua) buah jaket jerse,  1satu buah dosbook hp redmi 9A, 1(satu) buah dosbook hp merk luna, 1(satu) potong celana panjang jeans warna hitam, 1(satu) buah celana pendek, 1(satu) buah jam tangan.

Atas perbuatan tersangka dan Pasal yang dilanggar pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang ulang sebagaimana pasal 363 ayat 1 ke-3e dan 5e Jo pasal 64 ayat 1  KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 9(sembilan) tahun. tersangka juga merupakan redivis keluar masuk lembaga pemasyarakat dengan kasus yang sama",pungkasnya (kayi sp)

Tidak ada komentar