Breaking News

Edarkan Sabu, Seorang Pria Asal Pundong - Diwek Diamankan Polres Jombang


Jombang, SARANA POS.COM - Seorang pria asal Desa Pundong Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, diamankan Satresnarkoba Polres Jombang.

Pria bernams Evando Endartanto alias Othok (23th) ditangkap akibat dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Tempat Kejadin Perkara (TKP) depan Klenteng Hok Liong Kiong, Jalan R.E. Martadinata, Desa Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Jombang, pada hari Rabu malam (02/09/2020) sekitar pukul 22.00 Wib.

"Pelaku berhasil ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil penggembangsn terkait pelaku lain, berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch. Mukid,S.H, Jumat (04/09/2020).

"Tersangka Evando berhasil diamankan petugas di TKP depan Klenteng Jombang Kota tersebut. Saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang disita antara lain : 1 (satu) bekas bungkus rokok Djarum Super MLD berisikan, 1 (satu) plastik klip diduga berisi shabu berat kotor 0,30 gram berat bersih 0,03 gram, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna putih beserta simcard nomor 085894166047, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio J, warna hitam, No. Pol. S-6564-ZH", beber Kasat Resnarkoba.

AKP Moch. Mukid menambahkan, Bahwa tersangka merupakan pengembangan jaringan terkait pelaku lain, kemudian berhasil dilakukan penangkapan berikut barang buktinya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, pungkasnya.(Reporter : Kayi SP)

Tidak ada komentar