Asyik di Warung Kopi, Pengedar Sabu di Tangkap Satresnarkoba Polres Jombang
Jombang, SARANAPOS.COM - Terbukti bawa Narkotika jenis Sabu-Sabu Pemuda asal Desa Pundong, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, ditangkap Unit Satresnarkoba Polres Jombang.
"Pelaku diketahui bernama Ahmad Afandi alias Gom (24th). Pelaku ditangkap, di sebuah warung kopi di Pundong, Diwek, Jombang sekitar pukul 01.00 WIB, bersama barang bukti Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sabu“, jelas Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch. Mukid,S.H Jumat (04/09/2020).
Berbekal informasi masyarakat dan pelaku target operasi terkait jaringan lain berhasil ditangkap sekaligus barang buktinya, saat dilakukan penggledahan, ditemukan barang bukti sebagai berikut :
-1 (satu) plastik klip yang didalamnya terdapat 11 (sebelas) plastik klip diduga sabu dengan masing - masing berat kotor dan berat bersihnya antara lain :
-Berat kotor 0,30 gram berat bersihnya 0,05 gram;
-Berat kotor 0,27 gram berat bersihnya 0,02 gram;
-Berat kotor 0,28 gram berat bersihnya 0,03 gram;
-Berat kotor 0,29 gram berat bersihnya 0,04 gram;
-Berat kotor 0,31 gram berat bersihnya 0,06 gram;
-Berat kotor 0,27 gram berat bersihnya 0,02 gram;
-Berat kotor 0,28 gram berat bersihnya 0,03 gram;
-Berat kotor 0,27 gram berat bersihnya 0,02 gram;
-Berat kotor 0,28 gram berat bersihnya 0,03 gram;
-Berat kotor 0,32 gram berat bersihnya 0,07 gram;
-Berat kotor 0,28 gram berat bersihnya 0,03 gram;
-1 (satu) plastik klip yang didalamnya terdapat 2 (dua) plastik klip diduga sabu masing - masing berat kotor dan berat bersihnya sebagai berikut :
-Berat kotor 0,39 gram berat bersihnya 0,14 gram;
-Berat kotor 0,35 gram berat bersihnya 0,10 gram;
Total keseluruhan yang diduga sabu yaitu berat kotor 3,89 gram berat bersihnya 0,64 gram.
-1 (satu) potong celana jens warna hitam,
-Uang tunai Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
-1 (satu) Unit Hp. Merk Oppo warna hitam.
yang dibawa oleh tersangka dengan maksud dan tujuan untuk di jual kembali, “ungkap AKP Moch. Mukid,S.H.
Selanjutnya, petugas Satuan Resnarkoba membawa tersangka dan barang bukti yang ditemukan ke Mapolres Jombang guna dilakukan proses sidik lebih lanjut, untuk mengungkap jaringan diatasnya.
“Pelaku disangkakan, tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Gol I bukan tanaman jenis Sabu-sabu sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor:35 tahun 2009 tentang Narkotika, “tegasnya.(Reporter : kayi sp)
Tidak ada komentar