Nekat Edarkan Narkoba Jenis Sabu, Warga Janti Dan Pulosari Diringkus Polisi
Jombang. SARANA POS COM - Dua tersangka diketahui bernama Slamet Basuki alias Cak Bas (47th) warga Ds.Janti, Kec.Mojoagung, Kab.Jombang dan Suwikyo alias Sinyo (32th), warga Ds.Pulosari, Kec.Bareng, Kab.Jombang mengedarkan Narkoba Jenis Sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch. Mukid, SH mengatakan, petugas awalnya menangkap Slamet Basuki, Senin (31/8/2020) sekitar pukul 18.30 Wib dirumahnya Janti, Mojoagung, Jombang.
Sementara Suwikyo, diringkus di rumahnya Slamet Basuki, selang beberapa waktu kemudian, sekitar Pukul 23.00 Wib.
Kata Kasat Resnarkoba, kedua tersangka tersebut ditangkap petugas lantaran diduga jadi pengedar sabu-sabu, "Dalam penggerebekan dan penggeledahan terhadap tersangka Slamet Basuki, petugas mendapatkan barang bukti yang disita berupa : 1 (satu) kaleng bekas rokok gudang garam surya yg didalamnya terdapat:
- 1 (satu) plastik klip berisi sabu dgn berat kotor (4,60 gr).
- 1 (satu). Da bungkus bekas korek api yg didalamnya terdapat 4 (empat) plastik klip berisi sabu dengan berat kotor masing-masing (0,97 gr), (0,29 gr), (0,21 gr), (0,20 gr) total berat sabu keseluruhan (6,27 gr), 4 (empat) plastik klip kosong bekas pembungkus sabu.
-1 (satu) bungkus bekas rokok Dji sam soe yg didalamnya terdapat 1 (satu) buah pipet kaca dan 4 (empat) potongan sedotan plastik sbg scrop.
- Seperangkat alat hisap sabu yg sudah terakit berikut pipet kaca.
- 1 (satu) buah korek api.
- 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam.
- 1 (satu) buah HP samsung warna hitam.
- Uang tunai sebesar Rp. 350.000,-",terangnya.
Setelah dikembangkan, polisi berhasil meringkus Suwikyo alia Sinyo dengan barang bukti yang disita:
- 1 (satu) buah pipet kaca diduga msh ada sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor (1,12 gr).
- 2 (dua) potong sedotan plastik sebagai scrop.
- 1 (satu) plastik klip kosong bekas wadah sabu.
- Seperangkat alat hisap sabu yg sudah terakit (bong).
- 1 (satu) buah korek api.
- 1 (satu) buah HP realme warna hijau kombinasi hitam berikut simcardnya.
- Uang tunai sebesar Rp. 200.000,-
Kedua tersangka sudah menjadi target operasi dan merupaksn hasil pengembangan jaringan terkait pelaku sebelumnya, kemudian berhasil dilakukan penangkapan berikut barang buktinya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut",ungkap Moch. Mukid, SH.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka saat ini dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 127 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(kayi sp)
Tidak ada komentar