Breaking News

Apes, Penyalahgunaan Sabu, Tiga Warga Luar Kota Dibekuk Satuan Resnarkoba Polres Jombang


Jombang, SARANA POS.COM -Tiga warga dari Luar kota yang alamatnya berbeda  diamankan anggota Satresnarkoba Polres Jombang, kemarin hari Rabu (02/09/2020), sekira jam 22.00 WIB. Ketiganya terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

AKP Moch. Mukid, S.H, Kasat Resnarkoba Polres Jombang menjelaskan, awalnya ada laporan dari masyarakat tentang Penyalahgunaan narkotika di sekitar Jalan Elang Bakalan, Desa Tamping Mojo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Dari pantauan anggota 

unit Resnarkoba Polres Jombang di wilayah tersebut, petugas melakukan upaya penangkapan terhadap beberapa orang yang gerak-geriknya mencurigakan," terangnya, Jumat (04/09/2020).

Diketahui, orang - orang tersebut merupakan bagian dari terget operasi unit Satresnarkoba, setelah digeledah, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu, ketiga tersangka diketahui asal usul bahwa semuanya warga luar kota Jombang yaitu :

1. Nama : YOVAN HERMASYAH bin HERIYANTO (21 thn) 

Alamat : Jl. Dahlia Rt./Rw. 002/002 Ds. Ngunjung Kec. Gondang Kab. Nganjuk.

2. Nama : ANDI YOANSUROID bin IKHWANTO (22 thn) 

Alamat : Dsn.Tumpuk Rt/Rw. 09/09 Kel. / Ds. Besuki Kec. Besuki Kab. Tulungagung

3. Nama : MOCH. ZAENAL bin M. SOLEH (24 thn)

Alamat : Wonorejo 4/151-F Rt.01 Rw.06 Kel.Wonorejo Kec.Tegalsari Kota Surabaya, terang AKP Moch. Mukid,S.H.

"Dari ketiga tersangka berhasil disita barang bukti adalah

Sebuah tas warna hitam Merk NAVYCLUB yang didalamnya terdapat:

-Sebuah kotak plastic yang berisikan:

-1 (satu) buah plastik klip diduga shabu berat kotor 0,30 gram berat bersih 0,03 gram,

-1 (satu) buah pipet kaca terdapat sisa sabu dengan berat kotor 1,66 gram,

-1 (satu) buah sedotan sebagai scrup,

-1 (satu) buah alat sebagai kompor

-1 (satu) pack plastik klip kosong,

-1 (satu) unit HP Merk VIVO warna hitam.

Atas perbuatannya ketiga tersangka saat ini sudah dijebloskan ke Rutan Polres Jombang untuk penyidikan lebih lanjut, juga akan dikenakan beberapa Pasal, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya. (Reporter : kayi sp)

Tidak ada komentar