Polres Jombang Press Release ungkap kasus peredaran Narkoba Jenis Pil Double LL
Jombang, SARANA POS.COM - Polres Jombang Jawa Timur gelar jumpa pers terkait keberhasilan dalam mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkoba jenis pil doubel LL di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 2B Jombang tanggal 24 Agustus 2020 di gedung GBB (Graha Bakti Bhayangkara) Mapolres Jombang, Kamis (27/08/2020) siang, jam 14.00 Wib.
Jumpa pers dipimpin langsung Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugriho,SIK didampingi Kasat Resnarkoba AKP Moch. Mukid,SH, Kasubbag Humas AKP Hariyono,SH bersama sejumlah awak media yang ada di wilayah Jombang.
Menurut Kapolres Jombang, terungkapnya kasus peredaran pil doubel LL berkat kerjasamanya dengan petugas LP sehingga tertangkap tersangka bernama :
VINA NOFE TIANINGSIH (33 th) warga Dusun Kedungmlati, Kecamaran Kesamben, Kabupaten Jombang.
Dengan barang bukti (BB) turut disita:
- 9 buah salak berisi pil double LL
- 32 buah salak tdk berisi pil
- 1815 butir pil double LL
- 5 butir pil super tetra
Agung Setyo Nugroho menjelaskan, "Kronologi kejadian bahwa pada hari senin, 24 Agustus 2020 sekitar jam 09.30 wib petugas Lapas kabupaten Jombang menerima bingkisan makanan, Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas lapas tersebut ditemukan buah salak yg berisi pil warna putih dengan logo LL.
Selanjutnya BB di serahkan ke Satresnarkoba Polres Jombang, anggota satresnarkoba bergerak cepat memburu dan mengamankan tersangka dirumah orang tuanya di Dusun Kaloran, Kecamatan Ngronggot, Kabupatan Nganjuk sekitar jam 15.30 Wib dan selanjutnya tersangka dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Polisi bakal menjerat dengan pasal 196 Undang Undang Republik Indonesis No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 KUHP," pungkas Kapolres Jombang (kayi SP)
Tidak ada komentar