Edarkan Narkoba Golongan I Jenis Sabu, Seorang Sopir Ditangkap
Jombang, SARANA POS.COM - Seorang Sopir, diduga pengedar narkoba jenis sabu ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang, Hendrik Widiantoro alias Petrik (24th) warga Dusun/Desa Ceweng, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, penangkapan tersangka di tempat kejadian perkara (TKP) dipinggir Jalan Dusun Randulawang, Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, pada hari Selasa (25/08/2020) malam, jam 20.00 Wib.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti untuk disita antara laim
- 1 (satu) bungkus bekas rokok surya yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip diduga berisi sabu dgn berat kotor (0,28 gr).
- 1 (satu) buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor (2,70gr).
- 1 (satu) potong sedotan plastik sebagai scrop.
- Seperangkat alat hisab sabu yg sudah terakit (bong).
- 1 (satu) buah korek api.
AKP Moch. Mukid, SH tersangka sudah menjadi target operasi (TO), kemudian berhasil dilakukan penangkapan berikut barang buktinya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Terbukti mengedarkan narkoba, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dimana ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara", pungkas AKP Moch. Mukid,SH (ky SP)
Tidak ada komentar