Breaking News

Edarkan Sabu-Sabu, Warga Budugsidorejo Disergap Polisi


Jombang, SARANA POS.COM -  Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang menangkap seorang pengerajin sandal karena mengedarkan sabu-sabu (SS).

"Pelaku kami sergap di sebuah warung kopi Desa Budugsidorejo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.” terang Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Moch, Mukid,SH, Kamis (27/08/2020).

Dikatakan, tersangka Arif Rachan bin Didik (25), warga Dusun Sidokampir, Desa Budugsidorejo Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang dilakukan penyergapan pada Selasa (25/08/2020) sekitar 11.00 Wib.

Dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan: - 1 (satu) plastik klip diduga sabu dengan berat kotor 0,27 gram berat bersihnya 0,06 gram, 

- 1 (satu) plastik klip diduga sabu dengan berat kotor 0,25 gram berat bersihnya 0,06 gram, 

- 1 (satu) plastik klip diduga sabu dengan berat kotor 0,25 gram berat bersihnya 0,06gram,

-  1 (satu) plastik klip diduga sabu dengan berat kotor 0,24 gram berat bersihnya 0,05 gram, 

- 1 (satu) plastik klip kosong, uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 

- 1 (satu) Unit Hp Merk Nokia warna hitam

- Sebuah jaket warna hijau. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Jombang.

"Polisi bakal menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Kasat Resnarkoba (ky SP)

Tidak ada komentar