Selundupkan Narkoba, Buah Salak di Pil Dobel L ke Lapas Kelas IIB Jombang
Jombang, SARANAPOS.COM - Satuan Reserse Narkoba (satresnarkoba) Polres Jombang menangkap seorang perempuan pelaku penyelundupan Pil dobel L dengan dimasukkan ke dalam buah salak ke dalam Lapas Kelas IIB Jombang. Dalam pengakuannya, aksi tersebut sudah beberapa kali dilakukan.
Pelaku penyelundupan jenis Pil dobel L ke dalam lembaga permasyarakatan kelas IIB Jombang ini diketahui berinsial VNT (33) warga asal Dusun Kradegan, Desa Kedungmlati, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. Polisi menangkap pelaku, saat melarikan diri ke Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.
Dalam penangkapan itu, polisi langsung membawa pelaku memperagakan aksinya saat berada di pintu masuk lapas Jombang. Saat berada di ruang penitipan barang, pelaku kemudian menyerahkan satu kantong plastik berisi buah salak yang seluruhnya sudah diganti dengan narkoba jenis pil dobel L.
Kasat Narkoba Polres Jombang, AKP Mukid,SH mengatakan total barang bukti butir, ada 32 salak, 9 di antaranya berisi pil dobel L Setiap salak diisi 190 butir dan seluruhnya berjumlah 1.815 butir pil dobel L.
"Aksinya sudah dilakukan sudah beberapa kali, semuanya dikirim oleh penguhuni lapas yang tak lain adalah suaminya. Napi tersebut juga ditangkap dalam kasus yang sama," lontar AKP Mukid,SH (ky SP)
Tidak ada komentar