Unit Reskrim Polsek Jombang Menciduk Pengedar Dan Pengguna Sabu-Sabu
Jombang SARANAPOS. com, Dwi Purwanto penguna dan pengedar Sabu sabu (39 tahun), warga Kelurahan Jelakombo Kecamatan Jombang, diringkus anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Jombang Kota Polres Jombang Sabtu 21/3/2020.
Tersangka ditangkap petugas karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolsek Jombang kota AKP Willono S.H., mengatakan, Dwi Purwanto diamankan Polisi berkat adanya informasi dari masyarakat, bahwa di Kelurahan Jelakombo sering dijadikan sebagai transaksi narkoba.
"Berdasarkan informasi tersebut lanjut Kapolsek, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat menciduk tersangka di kamar kost yang berada di Dusun/Desa Denanyar Kecamatan Jombang, pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2020 sekira jam 01.00 WIB" ungkap Wilono.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa, Satu buah botol bekas minuman, Sebuah korek api bensol warna biru, Sebuah pipet kaca yang ada sisa sabu, Sebuah sedotan plastik warna putih, Sebuah sedotan warna hitam, Sebuah lidi (bambu) kecil yang dililiti kertas tisu, Sebuah skrop dari sedotan plastik, Sebuah plastik klip kecil bekas bungkus sabu, 94 plastik klip bening berisi kristal putih diduga keras sabu - sabu dengan berat bruto 21,78 gram.
"Tersangka beserta barang bukti kini sudah diamankan di Mapolsek Jombang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tambah AKP Willono.
Kapolsek Wilono menjelaskan, Untuk cipta kondisi menjelang bulan Ramadhan 1441 H/ 2020, Polsek Jombang kota Polres Jombang menggelar ‘Operasi Pekat Semeru 2020’
"Sasaran operasi pekat 2020 adalah penanggulangan kejahatan premanisme, prostitusi, pornografi, judi, bahan peledak, petasan atau mercon, kembang api yang tidak sesuai aturan, penyalahgunaan narkoba dan miras ilegal yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Jombang" Pungkas AKP. Wilono SH. (Wots Sp).

Tidak ada komentar