3 Orang Penjudi Dadu Ditangkap Reskrim Polsek Diwek Dalam Operasi Pekat 2020
Jombang SARANAPOS. com, Unit Reskrim Polsek Diwek dipimpin oleh Kanit Reskrim mengamankan 3 pelaku judi dadu pada Jumat tanggal 20 Maret 2020 sekitar jam 22.30 WIB di Dusun Tebon Desa Kayangan Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.
Kapolsek Diwek AKP Ach. Chairuddin, S.Pd., M.H. mengatakan, Untuk cipta kondisi menjelang bulan Ramadhan 1441 H/ 2020, Polsek Diwek Polres Jombang menggelar operasi Pekat Semeru 2020.
Sasaran operasi pekat 2020 adalah penanggulangan kejahatan premanisme, prostitusi, pornografi, judi, bahan peledak, petasan atau mercon, kembang api yang tidak sesuai aturan, penyalahgunaan narkoba dan miras ilegal yang sangat meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Jombang, tuturnya.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah Andri Setiyawan (33 tahun), Hadi Suyono (56 tahun), Mariyono (55 tahun) ke-tiga nya merupakan warga Dusun Tebon, Desa Kayangan Kecamatan Diwek Jombang tertangkap tangan saat sedang melakukan perjudian jenis dadu dengan taruhan uang tanpa ijin, ada yang berperan sebagai bandar dan juga ada sebagai penombok. Judi dadu tersebut dilakukan tepatnya di halaman rumah warga yang sering digunakan untuk melakukan perjudian, sangat meresahkan warga sekitar, ungkap Kapolsek Diwek.
Kanit Reskrim Polsek Diwek bersama anggota begitu mendapat informasi langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan 3 orang pelaku perjudian jenis dadu beserta barang buktinya, 1 (satu) perangkat alat judi dadu, 1 (satu) lembar perlak sebagai alas, 1 (satu) buah lampu, dan uang taruhan sebesar Rp. 329.000.
"Ke-3 pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa dan diamankan di Mapolsek Diwek guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat pasal 303 ayat (1) KUHP Subsider 303 Bis (1) KUHP ancaman pidana 10 tahun penjara" pungkas AKP. Ach. Chairuddin SPd. MH. (Wots Sp).

Tidak ada komentar