Breaking News

Lulusan Sarjana Pengedar Sabu-Sabu Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Jombang


Jombang SARANAPOS. com, Gencarnya Satuan Resnarkoba Polres Jombang dalam pengungkapan peredaran narkoba di kabupaten Jombang patut mendapatkan apresiasi. Karena pada hari Minggu 22 Maret 2020 berhasil meringkus jaringan pengedar narkoba di Jombang, 4 orang sekaligus bisa ditangkap oleh Satuan Resnarkoba.

AKP. Mohammad Mukid SH Kasat Narkoba menerangkan, Tim Satuan resnarkoba Polres Jombang telah berhasil menangkap jaringan pengedar narkoba ada 4 orang kita amankan. Pertama yang kita tangkap adalah Lukyanto Dwi Utama alias Lucky di dalam Rumah Jalan  Wiroharjo Desa Kepanjen Kecamatan Jombang, sedangkan alamat sesuai KTP di Jalan Cut Nyak Dien Desa Pulolor Kecamatan Jombang, tuturnya.

Dari tersangka berhasil disita 1 klip terdapat sabu berat kotor 0,37 gram yang terlilit dengan isolatif hitam, 1 potong sedotan, dan 1 unit HP merk Vivo, ungkap AKP. Mukid SH.

Dari pemeriksaan tersangka dikembangkan dan Satuan resnarkoba berhasil menangkap lagi 3 orang tersangka lainnya yaitu Mudlofar karyawan Honorer di Dispendukcapil Jombang dengan barang bukti 1 klip plastik terdapat sisa Sabu kotor 0,24 gram, 1 pipet kaca terdapat sisa sabu 1,08 gram, 1 pipet kaca sisa sabu 0,75 gram, 1 buah tutup botol terdapat sedotan sebagai bong, 2 buah sedotan sebagai skrop, dan 1 HP merk oppo hitam serta simcardnya, kata Kasat resnarkoba.

Selanjutnya tim resnarkoba menangkap Ahmad Syarief, dari Jalan Maspati no. 5/41 Bubutan Surabaya dengan barang bukti 1 klip plastik terdapat sabu berat 0,25 gram, 1 pipet kaca dengan berat 1,48 gram, seperangkat alat hisab, 1 unit HP merk Xiomi warna hitam. Setelah itu tim resnarkoba menangkap lagi Williar Yoga alias Willy dari Desa Sumberagung kecamatan Peterongan Jombang dengan barang bukti disita 1 klip plastik dengan sisa sabu 0,24 gram, 1 pipet kaca dengan berat kotor 1,40 gram, seperangkat alat hisap atau bong, 1 unit HP merk oppo warna hitam biru, tambah AKP. Mukid SH.

Ke- 4 tersangka disangka melanggar pasal Setiap orang dengan sengaja tanpa hakim atau melawan hukum menyimpan, memiliki, menguasai dan atau menyalahkan gunakan narkoba golongan 1 bukan tanaman jenis sabu sebagai mana dimaksud dalam pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf 
(a)UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maximal 20 tahun penjara, pungkas AKP. Mohammad Mukid SH. (Wots Sp).

Tidak ada komentar