Breaking News

Pemuda TO Reserse Narkoba Ditangkap Tak Berdaya Di rumahnya



Jombang SARANAPOS. com,
Seorang pemuda dari Desa Sumberagung Kecamatan Perak Jombang ditangkap satuan Resnarkoba Polres Jombang dirumahnya.

Penangkapan dilakukan pada Jum'at 20/3/2020 berdasarkan laporan dari masyarakat yang menginformasikan bahwa dirumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

AKP. Mohammad Mukid SH mengatakan,
pada hari Jum'at, tanggal 20 Maret 2020 sekira jam 00.15 wib tim satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka Wahyu Pratama alias Ndok (22 tahun) di dalam rumahnya di Desa Sumberagung, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, katanya.

Pemuda lulusan SMK dan bekerja sebagai mekanik di bengkel motor ini disangka telah melanggar pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009, setiap orang dengan sengaja tanpa hak melawan hukum mengedarkan sedian farmasi jenis pil dobel L tanpa ijin dan diancam hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara, ungkap AKP. Mukid SH.

Dari penggeledahan terhadap tersangka petugas berhasil menyita barang bukti,
- 1 (satu) bungkus bekas rokok promild didalamnya ada 2 lintingan kertas grenjeng masing-masing berisi @10 butir Pil dobel L, jumlah keseluruhan 20 butir (disita dari saksi Maulana)
- 1 (satu) buah HP merk Andromax warna putih berikut simcardnya.

Sedangkan kronologi nya dijelaskan oleh Kasat resnarkoba,
Tersangka menjadi TO dalam ops pekat bahwa dirumah tersangka di Desa Sumberagung, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang sering dijadikan transaksi Narkoba kemudian petugas menindaklanjuti dan berhasil mengamankan pelaku pengedar Pil jenis dobel L Wahyu Pratama, karena diduga sesaat, setelah dengan sengaja atau tanpa hak mengedarkan Pil jenis dobel L tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke ruang Satresnarkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, pungkas AKP. Mohammad Mukid SH. (Wots Sp)

Tidak ada komentar