Breaking News

Gubernur Jawa Timur Menetapkan Status Keadaan Darurat Bencana Penyakit Akibat Virus Covid-19



Surabaya SARANAPOS. com, Khofifah Indar parawansa Gubernur Jawa Timur mengambil langkah cepat dengan membuat keputusan menetapkan Status keadaan darurat bencana akibat wabah virus Covid-19.

Gubernur Jawa Timur dalam jumpa pers di Gedung Negara Grahadi pada Jum'at 20/3/2020 mengatakan, Status keadaan darurat diberlakukan hingga waktu yang tidak bisa ditentukan sampai ada keputusan lebih lanjut, tutur Khofifah Gubernur Jawa Timur.

Status darurat tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur nomor : 188/108/KPTS/013/2020 dan mengacu pada Keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) nomor 13.A/2020.

Gubernur juga menyampaikan, di Jawa Timur ada 9 orang pasien positif terkena virus Covid-19 7 orang dirawat di rumah sakit Surabaya dan 2 orang dirawat di rumah sakit Malang, kemudian 1 orang telah meninggal dunia. Sedangkan jumlah orang dalam pemantauan (ODP) virus Corona sebanyak 91 orang dan pasien dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 36 orang, ungkap Gubernur.

Gubernur Jawa Timur Khofifah menghimbau kepada seluruh masyarakat Jawa Timur tenang tidak usah panik karena pemprov Jawa Timur dan semua Kabupaten/kota di Jawa Timur telah membentuk tim Gugus tugas pencegahan dan penanggulangan wabah virus Covid-19 yang bekerja serius dan komprehensif untuk memerangi virus Covid-19.

"Apabila dilingkungan tempat tinggalnya ada orang sakit yang ciri-cirinya demam, batuk batuk, suhu badannya tinggi segera bawa ke puskesmas terdekat biar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan bila perlu dirujuk ke rumah sakit pemerintah. Masyarakat harus membiasakan mencuci tangan dengan benar, menjaga kebersihan lingkungan dan berperilaku hidup bersih dan sehat," pungkas Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar parawansa.
(Wots Sp).

Tidak ada komentar