Warga Mojongapit Diamankan Satuan Resnarkoba Polres Jombang
Jombang SARANAPOS. com, Kabupaten Jombang menjadi sasaran bagi peredaran narkoba, hampir setiap hari satuan Reserse Narkoba menangkap pengedar dan pemakai narkoba.
Seperti yang diungkapkan Kasat resnarkoba Polres Jombang pada Jum'at 20/3/2020 di kantor Satresnarkoba.
"Pada 17 Maret 2020 tim resnarkoba telah menangkap Jatmiko bin Soepatwadi (46 tahun), yang bekerja sebagai tenaga serabutan dan tinggal di Dusun/Desa Mojongapit Kecamatan/Kabupaten Jombang Jawa Timur," kata AKP. Mohammad Mukid SH.
Penangkapan tersangka dilakukan
di dalam rumah alamat Dusun/Desa Mojongapit Rt. 001 Rw. 001 Kecamatan/Kabupaten Jombang
Masih kata AKP. Mukid, tersangka Jatmiko disangka melanggar pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009,
Setiap orang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjual, atau sebagai perantara dalam jual beli dan atau menyimpan, memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan atau denda 1,5 M, tutur Pencipta lagu Taubat ini.
Reserse narkoba berhasil menyita barang bukti berupa,
1 (satu) bungkus rokok Grendel warna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastic klip sabu dengan berat kotor 0,87 gram.
Kasat Resnarkoba menjelaskan kronologinya,
Pada hari Selasa, tanggal 17 Maret 2020, sekira jam 14.00 Wib di dalam rumah alamat Dusun/Desa Mojongapit Kecamatan/Kabupaten Jombang, anggota Opsnal Satreskrim Polres Ngawi dengan anggota Opsnal Satreskrim Polres Jombang telah melakukan penangkapan terhadap tersangka bernama JATMIKO bin SOEPATWADI dalam perkara 480 KUHP / penadah HP hasil pencurian TKP di Kabupaten Ngawi, ungkap AKP.Mukid.
Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu sabu, selanjutnya pada hari Jum'at 20 Maret 2020 Anggota Opsnal unit II Satresnarkoba Polres Jombang datang dan melakukan penyitaan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus rokok Grendel warna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip sabu dengan berat kotor 0,87 gram, atas kejadian tersebut sehingga anggota opsnal menangkap tersangka Jatmiko sekira jam 10.00 Wib, tersangka dan barang bukti ditangani oleh Anggota Satresnarkoba Polres Jombang guna penyidikan lebih lanjut, untuk tersangka saat ini ditahan di Polres Ngawi, pungkas AKP. Mohammad Mukid SH. (Wots Sp).

Tidak ada komentar