Breaking News

Seorang Ibu Rumah Tangga Warga Brudu Sumobito Ditangkap Polisi Akibat Menipu Jual Beli Mobil dan Motor Murah


Jombang SARANAPOS. com, Satuan Reskrim Polres Jombang mengamankan Mutik-MTK (38 tahun), seorang ibu rumah tangga pelaku penipuan jual beli mobil dan motor dengan harga yang murah. Penipuan itu dilakukan kepada orang yang telah dikenalnya. Akibatnya, korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Hal tersebut terungkap ketika pada Jum'at 28/2/2020 Kapolres Jombang didampingi Kasat Reskrim AKP. Ambuka Yudha melakukan Konferensi pers di Mapolres Jombang.

Selain mengamankan pelaku yang dijadikan tersangka yakni MTK warga Dusun Plosorejo, Desa Brudu, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Polres Jombang juga mengamankan barang bukti berupa 9 unit mobil dengan berbagai merk dan  9 unit sepeda motor Honda.  Pelaku diamankan berdasarkan laporan dari sejumlah korban.
Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’ludin Tambunan, SIK MH  jumpa pers  menjelaskan modus operandinya pelaku melakukan penawaran jual kendaraan roda empat dan roda dua dengan harga cash. Lebih murah dibanding harga pasaran  pada umumnya.

Bahkan perbedaan harganya lebih murah sampai 40% dibanding harga di dealer/showroom  resmi. Dari beda harga yang sangat fantastis itu, konsumen jadi banyak  yang tertarik. Mobil dan motor tersebut, memiliki STNK asli. Karena tertarik korban melakukan pembayaran secara cash kepada tersangka.
Namun, pada praktiknya tersangka, melakukan pembelian dengan cara angsuran. Sehingga, pemilik mobil ataupun sepeda motor saat angsuran belum lunas maka ditagih oleh leasing, padahal pemilik merasa membeli secara cash.

Sebelum dilakukan pembayaran lunas, yang dijanjikan oleh tersangka  BPKB kendaraan akan diserahkan tiga bulan setelahnya. Akan tetapi pada saat jatuh tempo perjanjian 3 bulan BPKB tidak bisa diserahkan, meskipun diminta berulang kali.  Bahkan ada yang sampai lebih dari satu tahun, karena dianggap berbelit-belit, lantas korban melaporkan kepada kepolisian.
“Sementara yang melapor hanya seorang. Namun akhirnya berkembang, sehingga yang kita amankan ada 9 mobil dan 9 motor. Saksi korban untuk sementara 6 orang,” jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Ambuka dan Kabah Humas APK Hariyono.

Dalam melakukan modusnya, kata Kapolres, MTk tidak bekerja sendiri, ada rekannya yang sementara ini masih kita lakukan pendalaman.  Modus ini sudah berjalan sekitar 1,5 tahun. Hasil dari tindak penipuan ini, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adakah melanggar Pasal 378 KUHP, dengan acaman hukuman pidana  5 tahun penjara,” ungkap AKBP Boby Pa’ludin Tambunan.

Secara terpisah, disela-sela jumpa pers, Darmaji (40 tahun) warga Dusun Pule Desa Tanjung gunung Kecamatan  Peterongan,  seorang korban pembeli mobil Yaris mengatakan, ia tertarik penawaran tersangka karena harga kendaraan lebih murah.   Toyota Yaris harga dipasaran bisa mencapai Rp 200 juta, dengan beli cash dari tersangka hanya Rp 150 juta, dengan janji BPKB akan diserahkan dalam waktu satu tahun. Namun hingga 1,5 tahun belum juga diserahkan, maka akhirnya saya laporkan ke Polisi,pungkasnya.(Wots Sp).

Tidak ada komentar