Luar Biasa Dalam 1 Bulan Satreskoba Polres Jombang Ringkus 43 Tersangka Dalam 40 Ungkap Kasus
Jombang SARANAPOS. com, Luar biasa Satuan Resskoba Polres Jombang dalam 4 Minggu berhasil mengungkap 40 kasus, Narkoba dengan meringkus 43 orang tersangka. Seperti yang disampaikan Kapolres Jombang saat Konferensi pers pada Jum'at 28/2/2020 di Mapolres Jalan Wahid Hasyim Jombang.
Dalam jumpa pers AKBP. Boby Pa'ludin Tambunan SIK. MH didampingi Kasat reskoba mengatakan, Satreskoba dalam seminggu ini telah mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba 13 kasus dengan 15 tersangka. Kasus Narkotika Sabu sabu 5 kasus 6 tersangka dan untuk obat obatan keras berbahaya atau okerbaya 8 kasus dengan 9.
Dari tangan para tersangka Polisi berhasil menyita barang bukti Sabu 4,07 gram, pil dobel L 7.500 butir, timbangan elektrik, alat hisab, korek api, uang tunai Rp. 1.600.000,-. Sebagai pengedar 14 orang dan 1 orang pemakai, tutur Kapolres Jombang.
Para tersangka yang berhasil kita tangkap ada yang berperan sebagai pengedar, penjual dan ada yang sebagai pemakai atau pembeli, ungkapnya.
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, dari 40 ungkap kasus, 25 kasus hasil tangkapan dari polsek jajaran. Dan menurut keterangan dari para pengedar barang bukti tersebut berasal dari Mojokerto dengan sistem ranjau, dan mereka sudah beroperasi selama 2 tahun dengan alasan untuk kebutuhan sehari-hari atau sebagai pemenuhan kebutuhan ekonomi para tersangka, tambah Kapolres Jombang.
Untuk para pengedar okerbaya kita jerat dengan pasal 196 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka pengedar Sabu sabu kita jerat dengan pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, kata AKBP. Boby Pa'ludin Tambunan SIK. MH.
(Wots Sp).
Tidak ada komentar