Breaking News

Jendela Dicongkel, Maling Berhasil Gondol Televisi 34 Inchi



Jombang SARANAPOS. com, Satuan Reserse Kriminal Polsek Peterongan berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan di Dusun Mancar barat Desa Mancar Kecamatan Peterongan. Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan
Nomor  LPB / 05 / II / RES.1.8. / 2020 / JATIM / RES JBG / SEK PTR, tanggal 05 Pebruari 2020.

Berdasarkan penjelasan dari Kapolsek Peterongan penangkapan dilakukan anggota Reskrim pada hari Rabu, 05/2/ 2020, sekitar pukul 08.30 WIB, tuturnya.

Polisi juga memeriksa Saksi korban bernama
GIRINDRA, umur 59 tahun, pekerjaan Swasta, Alamat Dusun  Mancar barat Rt./Rw. : 02/03 Desa Mancar Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang, tuturnya.

Dari pemeriksaan  tersangka bernama
FANNI INDARTO Bin SUDIRO, lahir di Jombang tanggal 17 Pebruari 1997, umur 23 tahun, pekerjaan Buruh serabutan, alamat Jln. Gerilya Rt./Rw.: 005/002 Ds. Mancar Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang.
Pasal yang dilanggar adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP, ungkap Kapolsek.

Polisi juga telah menyita dari tersangka berupa
1 (satu) unit televisi LED ukuran 32 Inchi merk Panasonic warna hitam,
1 (satu) lembar kartu garansi televisi LED ukuran 32 Inchi merk Panasonic warna hitam, kata AKP. Sugianto SH.

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, kronologi pencurian adalah, terrsangka FANNI INDARTO Bin SUDIRO melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela depan rumah menggunakan sebatang besi panjang sekitar 20 Cm,  yang ujungnya pipih untuk masuk kedalam rumah dan membuka lemari untuk mencari barang berharga namun tidak menemukan hasil, lalu tersangka mengambil  1 (satu) unit televisi LED ukuran 32 Inchi merk Panasonic warna hitam beserta remote diatas buffet ruang tengah dan keluar lewat pintu belakang dengan cara membuka gerendelnya, tandas AKP. Sugianto SH.

Awal kejadian yaitu pada hari Rabu tanggal 05 Pebruari 2020 sekira pukul 04.30 wib atau setiap harinya korban berangkat ke pasar pasar untuk berjualan sandal, sebelum berangkat tidak lupa mengunci semua pintu rumah, sekira pukul 09.00 wib sewaktu pulang dari pasar, membuka pintu rumah, saat masuk mendapati televisi LED ukuran 32 inchi merk panasonic warna hitam beserta remote yang diletak diatas bufet hilang. Kemudian  korban langsung kebelakang melihat pintu sudah terbuka, lalu keliling rumah mencari keberadaan pelaku berikut TV yang hilang sambil menanyakan ke tetangga namun tidak membuahkan hasil. Setelah masuk ke dalam rumah mendapati jendela depan dalam keadaan terbuka dan grendel sudah lepas setelah korban lihat ternyata bagian depan jendela ada bekas congkelan. Ditaksir korban mengalami kerugian  sebesar Rp. 2.500.000,-

Kronologi penangkapan,
Setelah korban melaporkan ke Polsek Peterongan sekitar pukul 10.00 wib perihal perkara pencurian maka dibuatkan laporan polisi selanjutnya unit Reskrim Polsek Peterongan dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 13.00 wib berhasil melakukan penangkapan terhadap FANNI INDARTO Bin SUDIRO dirumahnya dengan barang bukti 1 (satu) unit televisi LED ukuran 32 Inchi merk Panasonic warna hitam beserta remotenya yang disembunyikan dalam kamar dan belum sempat di jual, ungkap AKP. Sugianto SH Kapolsek Peterongan.       

Selanjutnya dilakukan pengembangan perkara, bahwa pelaku juga melakukan pencurian uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) berdasarkan laporan polisi Nomor : LPB / 04 / II / RES.1.8. / 2020 / JATIM / RES JBG / SEK PTR, tanggal 03 Pebruari 2020, korbannya SUNARNI, diketahui  pada hari Minggu tanggal 02 Pebruari  2020 sekira pukul 11.30 wib di Jl. Gerilya Ds. Mancar Rt./Rw: 05./02 Kec. Peterongan Kec. Jombang dengan cara memanjat tembok setinggi kira kira 3 meter dan uang tersebut sudah habis untuk kebutuhan sehari hari, pungkas Kapolsek. (Wots Sp).

Tidak ada komentar