Unit Reskrim Polsek Diwek Ungkap Peredaran Narkoba
Jombang SARANAPOS.COM Satuan Unit Reskrim Polsek Diwek Polres Jombang, mengamankan Pelaku pengedar Narkoba jenis Pil Dobel L kali ini Polsek Diwek berhasil ungkap peredaran Narkoba dan mengamankan seorang pelaku jumat tgl 17/01/2020
Dari hasil pengintaian unit Reskrim polsek Diwek melakukan penangkapan terhadap saudara Roni sekira jam 14.00 wib, di Dsn. Kwaron Kec. Diwek Kab. Jombang yang terbukti membawa pil dobel L sebanyak 26 butir yang disimpan dalam bungkus rokok merk intro dan dari hasil keteranganya pil dobel L tersebut di beli dari terlapor
Anggota Unit Reskrim Polsek Diwek dalam pengembangan melakukan pencarian dan melakukan penangkapan terhadap seseorang atau terlapor dengan berinisial SF warga Tebuireng gg I RT.01, RW.08 Ds. Cukir Kec. Diwek Kab jombang, ditempatnya jualan burung
Kapolsek Diwek AKP Achmad Chairuddin Spd.MH membenarkan adanya penangkapan seorang pengedar Narkoba jenis pil Dobel L
Barang bukti yang disita yaitu 3 bungkus plastik berisi 26 butir pil dobel L, satu bekas bungkus rokok merk intro, 1 unit hp asus warna gold, kini tersangka dalam pemeriksaan Unit Reskrim untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkap Kapolsek
Tersangka akan dijerat Pasal 196 UU RI Nomer 36 Tahun 2009 tentang kesediaan Farmasi, mengedarkan atau memiliki dengan tidak memiliki ijin, Polsek Diwek tetap akan memerangi peredaran Narkoba yang ada diWilayah Hukum Polsek Diwek," ungkap Kapolsek (putra Sp)
Tidak ada komentar