Unit Reskrim Polsek Diwek Dalam Sehari Bisa Ungkap 2 Kasus Peredaran Narkoba
Jombang SARANAPOS.COM belum genap pindah hari Satuan Unit Reskrim Polsek Diwek Polres Jombang, mengamankan Pelaku pengedar Narkoba jenis Pil dobel L kali ini Polsek Diwek berhasil ungkap peredaran Narkoba dan mengamankan seorang pelaku jumat 17/01/2020
Dari hasil pengembangan yang tertangkap terlebih dahulu karena mengedarkan Narkoba jenis Pil dobel L, dari hasil pemeriksaan barang tersebut diperoleh dari seseorang yang beralamat di Dsn. Jatirejo Kec. Diwek Kab. Jombang
Anggota Unit Reskrim Polsek Diwek melakukan pencarian dan melakukan penangkapan terhadap seseorang dengan berinisial H yaitu Heri bin Sulaiman TTL. Bangkalan, 08 maret 1993 warga Jatirejo Barat, Ds. Jatirejo, Kec. Diwek Kab. Jombang, setelah dilakukan penggeledahan di Rumah tersangka ditemukan beberapa butir Pil dobel L yang disimpan rapi
Kapolsek Diwek AKP Achmad Chairuddin Spd.MH membenarkan adanya penangkapan seorang pengedar Narkoba hasil dari pengembangan tersangka sebelumnya
Barang bukti yang disita yaitu 1 bungkus plastik yang berisi 605 butir pil dobel L, 1 unit hp merk oppo, 1 dosbook merk evercroos, uang hasil penjualan pil dobel L sebesar Rp. 2.241.000, kini tersangka dalam pemeriksaan Unit Reskrim untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkap Kapolsek
Tersangka akan dijerat Pasal 196 UU RI Nomer 36 Tahun 2009 tentang kesediaan Farmasi, mengedarkan atau memiliki dengan tidak memiliki ijin, Polsek Diwek bertekad tetap akan memerangi peredaran Narkoba yang ada diWilayah Hukum Polsek Diwek" ungkap Kapolsek (putra Sp)
Tidak ada komentar