Hanya Dalam Satu Minggu Satreskoba Meringkus 14 Tersangka Kasus Narkotika
Jombang SARANAPOS. com, Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Jombang Press Release tentang ungkap kasus narkoba di Polres Jombang.
Ungkap kasus narkoba dari tanggal 11 - 17 Januari 2020, bertempat di Graha Bhakti Bhayangkara Polres Jombang, pada hari Jum’at 17/1/2020.
Kepada media Wakapolres Jombang Kompol Budi Setiyono, S.I.K., M.H, mengatakan, Sebanyak 14 tersangka kasus narkoba berhasil diringkus Polisi hanya dalam kurun waktu satu Minggu, katanya.
Dari jumlah 14 tersangka tersebut merupakan hasil tangkapan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang, Polsek Mojowarno dan Polsek Bareng. Sementara 14 tersangka tersebut merupakan hasil ungkap Satresnarkoba Polres Jombang sebanyak 7 kasus dengan 4 pengedar dan 4 pemakai, total 8 tersangka yang berhasil diringkus oleh Satresnarkoba Polres Jombang.
“Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti sabu seberat 7,1 gram, 2 buah alat hisap, pipet kaca 2 buah, 6 unit HP dan 1 buah korek api, ungkap Kompol Budi Setiyono.
Sementara itu, dari Polsek jajaran berhasil mengungkap 4 kasus dengan 6 tersangka dari Polsek Mojowarno dan Polsek Bareng dengan jumlah barang bukti keseluruhan sabu 0,13 gram, 1 buah alat hisap, 1 buah pipet kaca, Pil double L sebanyak 2.365 butir, 3 unit HP dan uang tunai senilai Rp. 1.489.000.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke 14 tersangka terjerat Pasal 114 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," Pungkas Wakapolres Jombang Budi Setiyono, S.I.K., M.H. (Wots Sp).
Tidak ada komentar