Dalam sehari Unit Reskrim Polsek Diwek Ungkap 3 Kasus Peredaran Narkoba, 2 Pil Dobel L, 1 Sabu Sabu
Jombang SARANAPOS.COM Dalam sehari Satuan Unit Reskrim Polsek Diwek Polres Jombang, berhasil mengungkap 3 kasus peredaran Narkoba 2 kasus pil dobel L dan 1 kasus jenis sabu sabu
Dari hasil pengembangan Anggota Unit Reskrim Polsek Diwek pada hari jumat sekira jam 21,30 di Dsn. Mejoyolosari RT.01, RW.03, Kec. Gudo, Kab Jombang berhasil melakukan penangkapan terhadap sdr. "Terlapor" setelah dilakukan penggeledahan
Terlapor yaitu sdr. Kusnan Bin Sutawi alias Belong ttl. Jombang, 07 september 1986, laki-laki, pekerjaan swasta, alamat Dsn/Ds. Mejoyolosari, RT.001, RW.003, Kec. Gudo, Kab. Jombang
Kapolsek Diwek AKP. Achmad Chairuddin Spd, MH membenarkan adanya penangkapan seorang pemakai sabu-sabu hasil dari pengembangan kasus sebelumnya
Dengan Barang bukti yaitu seperangkat alat hisab sabu dan 2 klip plastik yang ada sisa sabu-sabu
Tersangka akan dijerat Pasal 112 (1), sub pasal 127 (1), huruf a UU RI no. 35, tahun 2009 tentang narkotika barang siapa dengan sengaja menguasai atau memiliki dan menyalahgunakan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri Polsek Diwek bertekad akan memberantas peredaran Narkoba tanpa pandang bulu yang ada diWilayah Hukum Polsek Diwek," ungkap Kapolsek (putra Sp)
Tidak ada komentar