Saat Nyabu Sekretaris Desa Sumberaji Kabuh Diringkus Satresnarkoba
Jombang SARANAPOS. com,
Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang telah membuktikan bahwa ada perangkat Desa di Kabupaten Jombang ini yang jadi pemakai dan pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu. Terbukti pada Sabtu 18/1/2020 Satresnarkoba berhasil menangkap Radityo Wisnu Murti ( 24 tahun ) Sekdes Sumberaji Kecamatan Kabuh Jombang.
Pemuda yang lulusan Sarjana ini di tangkap Satresnarkoba di Dusun Slaji Desa Sumberaji Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang Jawa Timur.
Menurut keterangan Kasatresnarkoba polres Jombang pada Senin 20/1/2020, tersangka yang menjabat sebagai Sekdes ini ditangkap pada pukul 01.00 wib. Di Dusun Slaji Rt. 01/Rw.03 Desa Sumberaji Kabuh. Pemuda kelahiran Pasuruan ini tak berkutik ketika di sergap oleh Satresnarkoba, tutur AKP. Moch. Mukid SH.
Masih kata AKP. Mukid SH, pasal yang dilanggar tersangka adalah Setiap orang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli atau sebagai perantara dalam jual beli dan atau menyimpan, memiliki, menguasai dan atau sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) huruf (a)UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan diancam pidana penjara maksimal 20 tahun atau denda 1 miliar rupiah, ungkap AKP Mukid SH.
Selain itu Satresnarkoba Polres Jombang juga menyita, 1 (satu) bungkus bekas rokok surya didalamnya ada
5 (lima) plastik klip diduga masih ada sisa sabu habis dipakai,
Rencekan aluminium foil diduga ada sisa sabu habis dibakar,
1 (satu) gulung alluminium foil sebagai alat untuk memakai sabu,
1 (satu) buah botol bekas minuman yang sudah terakit sebagai alat hisab sabu,
2 (dua) buah korek api warna kuning sebagai kompor, 1(satu) buah HP merk Docomo warna hitam berikut simcardnya, tandasnya.
Kronologi penangkapan,
tersangka merupakan pengembangan jaringan terkait pelaku lain, kemudian Satresnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka berikut barang buktinya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan tim Satresnarkoba akan mengembangkan kasus tersebut karena dimungkinkan ada tersangka lainnya, pungkas AKP. Moch. Mukid SH. (Wots Sp).
Tidak ada komentar