Polsek Diwek ungkap kasus dan penangkapan pelaku curat
Jombang SARANAPOS.COM, kronologi kejadian Pada hari jumat tanggal 20 september 2019 sekira jam 02.30 wib didalam masjid Nurul Iman dsn.Dempok ds.Grogol kec Diwek telah terjadi pencurian hp sebanyak 5 unit, milik pelapor dan 4 rekanya saat tertidur didalam Masjid,
yang diduga dilakukan oleh terlapor, karena saat itu terlapor juga sama"tidur didalam masjid dengan para korban setelah mengambil 5 hp temanya terlapor pulang duluan, selanjutnya pergi dan tidak pulang ke rumahnya,
sebagai pelapor yaitu Muhamad Agung Idzulhaq 20th, alamat dsn.Dempok ds.Grogol kec.Diwek kab.Jombang, yang terlapor an. Mohamad Slamet bin Mohamad Bani umur 21th wiraswasta alamat dsn.Dempok RT.01, RW.01 ds.Grogol, kec.Diwek, kab Jombang,
kronologi penangkapan, setelah menerima laporan selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan dilakukan Lidik dan diketahui terlapor pergi dan tidak pulang kerumahnya, selanjutnya pada hari selasa tgl 7 januari sekira jam 15.30wib, dapat informasi terlapor pulang kerumah orang tuanya di dsn.Dempok ds.Grogol langsung reskrim bergerak melakukan penangkapan terlapor.
Begitu media saranapos mendatangi kapolsek Diwek AKP Achmad Chairudin SH membenarkan adanya penangkapan terlapor an. Moh. SLamet bin Moh. Bani 21th wiraswasta alamat dsn.Dempok, ds.Grogol, kec.Diwek, kab Jombang, yang diduga melanggar pasal 363(1) ke 3e KUHP, dan barangbukti yaitu 2 dos book hp merk Zenphone dan oppo dan 1buah kartu memori(putra Sp)

Tidak ada komentar