BPN Menggelar Pengukuhan Dan Bimbingan Teknis Tim PTSL Jombang Tahun 2020 Dihadiri Bupati dan Wakil Bupati
Jombang SARANAPOS. com,
Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab, menghadiri pengukuhan yang dilaksanakan secara internal dan dilanjutkan dengan bimbingan teknis PTSL diselenggarakan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang bekerjasama dengan pemerintah Kabupaten Jombang, pada Selasa 7/1/2020 di ruang Bung Tomo.
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau yang biasa disebut dengan PTSL ini, adalah sebuah program yang di programkan oleh Pemerintah pusat yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia.
Pembukaan bimbingan teknis yang dihadiri oleh Bupati Jombang, Wakil Bupati, Asisten pemerintahan Kabupaten Jombang, staf kejaksaan Negeri Jombang yang mewakili kepala kejaksaan Negeri Jombang, serta perwakilan kepala Desa dan kaur administrasi Desa.
Usai pelantikan dan pengukuhan sumpah panitia ajudikasi dan satuan tugas serta bimbingan teknis PTSL tahun 2020, juga di hadiri oleh wakil Bupati Jombang Sumrambah.
Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Jombang, Tutik Agustiningsih, S.H., M.Hum, mengatakan, pengukuhan merupakan awal pengambilan sumpah untuk melaksanakan PTSL demi kesejahteraan masyarakat yang dijabarkan dengan tugas masing-masing, pembagian tim dan pemberian SK. Selain itu, nantinya PTSL 2020 diharapkan bisa berjalan lancar, aman dan tidak ada kendala selama dalam pelaksanaannya, ujarnya.
"Semua Tim ajudikasi PTSL Kabupaten Jombang 2020 tersebut ada 34 Desa yang sebelumnya juga diadakan sumpah, serta dilanjutkan dengan bimbingan teknis dan sosialisasi secara umum, mengundang admin Desa diharapkan bisa membantu tim ajudikasi di Desa masing-masing, tuturnya.
"Pelaksanaan tugas ini merupakan perintah dari pemerintah pusat dan semua yang terkait dengan pelaksanaan PTSL memiliki inpres, sehingga ada 11 kementerian yang terdapat inpresnya dan menteri dalam negeri memberikan wewenang dari tingkat atas hingga bawah dalam pelaksanaan PTSL, begitu juga untuk Kejaksaan dan Kepolisian juga memiliki inpres dari tingkat tertinggi hingga bawah, ungkapnya.
"Laporan data juga harus segera di entry, karena nantinya akan selalu dimintai laporan melalui link hingga ke kepresidenan, apalagi karena saat ini semua sudah serba menggunakan sistem digital, sehingga aplikasinya dapat di akses langsung oleh Kementrian dan Presiden, ungkap Tutik.
Kepala BPN memberikan contoh, Tahun 2019 semua Desa sudah menyerahkan berkasnya, BPN Kabupaten Jombang akan melakukan penyerahannya dan setelah diadakan bimbingan teknis, diharapkan semua tim segera bergerak dan jika terjadi kendala harus segera dilaporkan agar langsung dilakukan koordinasi untuk dan segera membantu menyelesaikan permasalahan yang ada dan meminimalisir kerusakan data dan Sertifikat, tandas Tutik.
"Program PTSL yang sudah dilaksanakan ke 4 kalinya dan nantinya akan dilaksanakan evaluasi, serta tahapan yang harus dilaksanakan oleh kepala desa bersama dengan 3 pilar.
Permasalahan yang berkaitan dengan tanah dapat menjadi pemicu keretakan hubungan keluarga dan masyarakat, serta lainnya. Diharapkan dengan adanya PTSL ini dapat menyelesaikan permasalahan tersebut dan tidak adanya kepastian hukum atas tanah yang juga seringkali menyebabkan terjadinya kesalahpahaman dan sengketa tanah, ujar Tutik.
Fungsi sistem pemerintahan Indonesia saat ini sudah berbasis digital elektronik yang dari dimulai tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten, bahkan Provinsi sudah saling terkait dengan link. Sedangkan Tim yang telah dikukuhkan diharapkan saling bekerjasama satu sama lain dalam pelaksaan tugas, mulai dari pengukuran hingga penyerahan sertifikat, serta transparan terhadap pemetaan dengan cara apa adanya, katanya.
Sementara itu, Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab, menyampaikan, Setiap tahun program yang telah dilaksanakan selama pemerintahan Presiden saat ini telah 4 tahun berjalan hingga nanti tuntas, bahkan Kabupaten Jombang setiap tahun juga telah menyelesaikan ribuan sertifikat untuk dibagikan kepada masyarakat, tutur Bupati.
"Presiden melalui program ini menginginkan dimasyarakat tidak ada lagi permasalahan sengketa tanah dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dengan perlindungan hukum tentang tanahnya yang memiliki kekuatan hukum yang nyata sehingga bermanfaat bagi masyarakat Jombang, pungkas Hj. Munjidah Wahab.
(Wots Sp).


Tidak ada komentar