Kepala Kejaksaan Negeri Dan Bupati Jombang Peringati Hari Anti Korupsi 2019
Jombang SARANAPOS. COM,
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang bersama dengan Bupati Jombang memperingati Hari anti korupsi tahun 2019.
Acara dilaksanakan pada Senin pagi 9/12) 2019 di Jalan Wachid Hasyim depan kantor Kejari Jombang dengan membagikan kaos dan stiker.
Kajari Jombang beserta staf, Bupati Jombang dan Guk Yuk Jombang gencar menyuarakan gerakan anti korupsi di kabupaten Jombang.
Bupati mengatakan,
Untuk memperingati hari anti korupsi tahun 2019 Kejaksaan Negeri Jombang melaksanakan pembagian kaos dan stiker kepada masyarakat kabupaten Jombang yang bertuliskan ajakan untuk memerangi korupsi terutama di Kabupaten Jombang, tutur Hj. Munjidah Wahab.
"Yang namanya korupsi itu adalah musuh rakyat, musuh negara kita sebagai penegak hukum dan penyelidik, penyidik dan penuntut umum, tetap konsisten untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, tegas Kajari Jombang.
Pemberantasan tindak pidana korupsi terus rutin kita laksanakan di Kejaksaan Negeri Jombang tiap tahun. Dan di tahun 2019 ada 4 kasus yang sudah masuk tahap penuntutan, tuturnya.
Kejaksaan negeri Jombang telah melakukan penyidikan dan penuntutan beberapa waktu lalu dan sudah kita limpahkan ke pengadilan Tipikor di Surabaya terkait penyelewengan dana Desa yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa yaitu bangunan fiktif yang sangat merugikan masyarakat Desa, ungkap Kajari Jombang.
Kepada media setelah pembagian kaos dan stiker Kajari mengatakan, bertepatan tanggal 9/12/2019 seluruh dunia memperingati hari anti korupsi sedunia, maka Kejaksaan Negeri Jombang turut serta memperingati hari bersejarah ini dengan membagikan 80 kaos dan 1.000 stiker dengan 8 model yang berbeda bertuliskan ajakan untuk memerangi korupsi dan alhamdulillah Ibu Bupati Jombang juga, turut serta membagikan kaos dan stiker sebagai bentuk dukungan dan keseriusan melawan dan memerangi korupsi di Kabupaten Jombang, pungkas Syafruddin SH MH Kajari Jombang.
(Wots Sp).
Tidak ada komentar