Breaking News

2 Pemuda Asal Temuwulan Dan Candimulyo Ditangkap Satresnarkoba



Jombang SARANAPOS. COM,
Satuan Resnarkoba Polres Jombang terus beraksi dalam memerangi Narkoba.
Kembali pada Sabtu 7/12/2019 menangkap 2 pemuda pengedar shabu berdasarkan laporan
Nomor : LP.A/135/XII/RES.4.2/2019/Jatim/Res.Jbg, tanggal 07 Desember 2019.
Ke 3 pemuda tersebut ditangkap diiwarung Dusun Temon Rt.03 Rw.01 Ds. Temuwulan, Kecamatan Perak, Jombang.

Menurut keterangan dari Kasatreskoba Polres Jombang bahwa petugas berhasil menangkap 2 pemuda bernama,
1. M. DANI SAPUTRA
Lahir Jombang, 29 September 1996 (23th), Pekerjaan  Buruh kuli bangunan,
Laki-laki, agama  Islam,
Kewarganegaraan : Indonesia/Jawa
Alamat sesuai KTP  Jln. Kemuning Rt.01 Rw.01, Desa Candimulya, Kecamatan Jombang.

2.ACH. EFENDI Alias KAJI,  lahir Jombang, 06 Januari 1980 (39th), Pekerjaan pedagang, Laki-laki,
Agama Islam
Kewarganegaraan  Indonesia/Jawa,
Alamat sesuai KTP  Dusun Temon Rt.03 Rw.01,  Desa Temuwulan, Kecamatan Perak, Jombang, ungkap AKP. Moch. Mukid SH.

 Kedua tersangka ini melanggar pasal,
-Setiap orang dgn sengaja tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli atau sebagai perantara dalam jual beli dan atau menyimpan, memiliki, menguasai dan atau sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara, tegas AKP. Moch. Mukid SH.

Satuan Reskoba dari 2 tersangka mengamankan barang bukti, 1 (satu) buah botol bekas yang sudah terakit dengan pipet kaca yg masih ada sisa sabu habis dipakai (bong) dengan berat kotor (1,46gr),
1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yg berisi,  4 (empat) buah pipet kaca bekas dipakai, 12 (dua belas) plastik klip diduga masih ada sisa sabu habis dipakai, 2 (dua) buah korek api sebagai kompor,
1 (satu) potong sedotan plastik sebagai scrop,
3 (tiga) buah HP yaitu merk Samsung warna putih, HP merk Nokia warna putih, HP merk Asus warna gold kombinasi putih yg masing- masing berikut simcardnya dan Uang tunai sebesar Rp. 350.000, kata Kasatresnarkoba.

Ke 2 tersangka sudah menjadi TO dan dari hasil penyelidikan kemudian petugas berhasil melakukan  penangkapan  berikut barang buktinya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, serta melakukan pengembangan
kasusnya, pungkas AKP. Moch. Mukid SH.
(Wots Sp).

Tidak ada komentar