Pemuda Pengangguran mengedarkan Shabu Ditangkap Polisi
Jombang SARANAPOS. COM, Dari hasil pengembangan kasus narkoba sebelum Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap pemuda pengangguran berdasarkan laporan
Nomor : LP.A/137/XII/RES.4.2/2019/Jatim/Res.Jbg, tanggal 08 Desember 2019.
Pemuda bernama Mas Rendra Zakaria alias Bendot ditangkap sekira jam 05.30 wib dirumah Dusun Plosokendal Rt.04 Rw.06 Ds. Plosogeneng, Kecamatan Jombang.
Dari hasil pemeriksaaan terhadap tersangka
MAS RENDA ZAKARIA alias BENDOT,
Lahir Jombang, 23 September 1995
(24th), Laki-laki,
Agama Islam,
Kewarganegaraan : Indonesia/Jawa
Alamat sesuai KTP Jalan KH. Mimbar VI/82 B Rt.01 Rw.03, Desa Jombang, Kecamatan Jombang, ungkap Kasatreskoba AKP. Moch. Mukid SH.
Tersangka diduga melanggar pasal,
Setiap orang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli atau sebagai perantara dalam jual beli dan atau menyimpan, memiliki, menguasai dan atau sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun pidana penjara, tegas AKP. Mukid SH.
Dari tangan tersangka Satuan Reserse narkoba mengamankan barang bukti, 1 (satu) bungkus bekas rokok yang didalamnya ada,
9 (sembilan) plastik klip berisi sabu dengan berat kotor masing-masing (0,37gr), (0,35gr), (0,33gr), (0,28gr), (0,27gr), (0,27gr), (0,27gr), (0,27gr), (0,26gr), dengan total berat kotor keseluruhan sabu (2,67gr), 4 (empat) plastik klip masing-masing berisi (50 butir) Pil dobel L,
7 (tujuh) kit lintingan kertas grenjeng masing-masing berisi (10butir) Pil dobel L, jumlah totol keseluruhan Pil dobel L (270 butir), 1 (satu) buah korek api sebagai kompor, 2 (dua) potongan sedotan plastik sebagai scrop,
2 (dua) pack sedotan plastik kosong, 1 (satu) buah gunting kecil, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver,
1 (satu) buah HP merk Oppo warna merah kombinasi hitam berikut simcardnya dan uang tunai Rp. 1.000.000,-, kata AKP. Moch. Mukid SH.
Tersangka merupakan pengembangan jaringan terkait pelaku lainnya kemudian berhasil dilakukan penangkapan berikut barang buktinya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, pungkas Kasatreskoba AKP. Moch. Mukid SH.
(Wots Sp).
Tidak ada komentar