Pemuda Pemerkosa Dari Desa Karangdagangan Ditangkap Resmob Polres Jombang
Jombang SARANAPOS. COM,
Anggota Polisi unit RESMOB Sat Reskrim Polres Jombang pada hari Kamis tanggal 31/10/2019 sekira pukul 20.30 wib di dusun/desa kayen Kecamatan Bandar kedungmulyo Kabupaten jombang, Telah mengamankan orang yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, bernama Adi Indra P, karena telah melanggar Pasal 81 UU RI Nomor 35 / 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 / 2002 tentang perlindungan anak.
Dasar penangkapan tersangka adalah,
Laporan Polisi :
LPB/395/X/RES.1.24./2019/JATIM/RES JBG, Tanggal 31 Oktober 2019. Tersangka ditangkap Pada hari Jumat 01 Januari 2016 sekira pukul 01.00 Wib di rumahnya Dusun Doro RT/RW 001/001 Desa Karang dagangan Kecamatan Bandar Kedungmulyo Kabupaten Jombang.
Dan tersangka ditangkap atas dasar laporan ANI SULASTRI, umur 44 tahun, pekerjaan Swasta, alamat Jalan Periuk Jaya Permai III No. 83 RT/RW 003/006 Desa Periuk Jaya Kecamatan Periuk Kota Tangerang, kata Azi Prataz.
Korban perkosaan yaitu SINNDY SOFIYAH AZZAR, umur 19 tahun, pekerjaan Pelajar, alamat Dusun Doro RT/RW 001/001 Desa Karang dagangan Kecamatan Bandar Kedungmulyo Kabupaten Jombang.
Modus yang dilakukan
terlapor mengajak jalan-jalan korban dan meminta korban untuk menginap dirumah terlapor saja yang kemudian berujung dengan terlapor memaksa melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban, ujar Kasat reskrim.
Kronologi kejadian :
Pada hari Jumat tanggal 01 Januari 2016 sekira pukul 01.00 Wib di duga telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan terlapor an. ADI INDRA PURNAMA di rumah Dsn. Doro RT/RW 001/001 Desa Karang dagangan Kecamatan Bandar Kedungmulyo Kabupaten Jombang, bermula terlapor atau tersangka mengajak jalan-jalan untuk peringatan tahun baru korban yang masih keponakannya yang kemudian korban disuruh menginap dirumah terlapor dan diarahkan menuju kamar terlapor sekira pukul 01.00 Wib, celana panjang yang dipakai korban dilucuti oleh terlapor yang kemudian berhubungan layaknya suami istri meskipun korban melawan dan menangis, terlapor mengancam korban sampai dengan pukul 05.00 Wib terlapor baru berhenti melakukan tindakannya, atas kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan ke SPKT Polres Jombang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tambah Azi Prataz.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 / 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 / 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, tegas Kasat reskrim.
Yang mengagetkan setelah diinterogasi
Tersangka mengakui telah melakukan pencabulan terhadap 8 (delapan) orang lainnya, pungkasnya AKP. Azi Prataz Guspitu.
(Wots Sp).
Tidak ada komentar