Luar Biasa Satuan Resnarkoba Polres Jombang Bekuk 3 Pengedar Sabu-sabu
Jombang SARANAPOS. COM,
Kerja keras satuan Resnarkoba Polres Jombang dalam hal pemberantasan peredaran Narkoba di Kabupaten Jombang patut diacungi jempol.
Hampir tiap hari Satresnarkoba menangkap pengedar dan pemakai Narkoba baik jenis pil dobel L maupun Sabu-sabu.
Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP.A/119/X/RES.4.2/2019/Jatim/Res.Jbg, tanggal 30 /10/ 2019.
Tim Satresnarkoba berhasil menangkap 3 orang pengedar dan pemakai narkoba jenis Sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan tim Resnarkoba Polres Jombang di rumah Jalan Pakubowono Rt.03 Rw.02 Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.
Dalam penggerebekan tersebut Satresnarkoba berhasil menangkap 3 orang tersangka yaitu,
1. Nama : ABDUR ROHMAN Jombang, 29 Februari 1993 (26th), Tidak bekerja Laki-laki, Islam
Kewarganegaraan Indonesia/Jawa
Alamat sesuai KTP Jln. Pakubuwono Rt.03 Rw.02 Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.
2. Nama : MAYONG BAYU RAMADHON
Jombang, 13 Januari 1999 (20th)
Karyawan swasta
Laki-laki, Islam
Kewarganegaraan : Indonesia/Jawa
Alamat sesuai KTP : Dusun Pagotan Rt.09 Rw.03 Ds. Keplaksari, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.
3. Nama : SULTON HADI Bin SOMAT Jombang, 21 Januari 1992 (27th)
Buruh serabutan, Laki-laki, Islam
Kewarganegaraan Indonesia/Jawa
Alamat sesuai KTP Dsn. Penjalinan Rt.03 Rw.05 Ds. Dukuh klopo, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, tutur Kasat resnarkoba.
Lebih lanjut AKP. Moch. Mukid SH mengatakan, ke 3 tersangka telah melanggar pasal sebagai berikut,
Setiap orang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjual, atau sebagai perantara dalam jual beli dan atau menyimpan, memiliki atau menguasai dan atau sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tuturnya.
Dalam penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat kotor (1,82gr) 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat kotor (0,43gr), 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat kotor (0,42gr), 1 (satu) plastik klip berisi 13 (tiga belas) lintingan plastik klip yg terisolasi berisi sabu dengan berat kotor masing-masing (0,27gr), (0,25gr), (0,23gr), (0,21gr), (0,20gr), (0,20gr), (0,20gr), (0,20gr), (0,20gr), (0,20gr), (0,20gr), (0,19gr), (0,19gr).
Dengan total berat kotor sabu keseluruhan (5,41gr).
Polisi juga mengamankan Seperangkat alat hisab sabu (bong),
2 (dua) buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai, 6 (enam) potong sedotan plastik sebagai scrop,
3 (tiga) buah korek api warna kuning sbg kompor, 2 (dua) roll isosali warna hitam, 1 (satu) buah gunting kecil warna merah,
1 (satu) buah timbangan elektrik kecil merk Aosai warna hitam,
2 (dua) buah HP merk xiaomi warna putih dan HP merk Vivo warna merah masing-masing berikut simcardnya,
4 (empat) pack plastik klip kosong, 2 (dau) pack sedotan plastik,
Uang tunai sebesar Rp. 680.000,-, ungkap AKP. Moch. Mukid SH.
Menurut keterangan Kasat resnarkoba,
Tersangka merupakan TO, kemudian dilakukan penangkapan berikut barang buktinya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan ke 3 tersangka ini akan kita interogasi terkait jaringan Narkoba di wilayah Polres Jombang, pungkasnya.
(Wots Sp).
Tidak ada komentar