Warga Kecamatan Ngoro Jombang Diamankan Polisi Lantaran Mengedarkan Pil Koplo
Jombang SARANAPOS. COM, Unit Reskrim Polsek Diwek Polres Jombang amankan pengedar Obat terlarang jenis Pil dobel L yang disimpan dalam bekas bungkus rokok
Seorang tersangka bernama Dadang Irawan (25 th) warga Dusun Bakalan Desa Pulorejo Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang, ditangkap pada hari Kamis 31/11/19 dirumahnya sekira pukul 14.30 Wib
Awalmula Anggota Unit Reskrim Polsek Diwek Polres Jombang yang curiga dengan gerak gerik seseorang yang di area parkiran PG Tjoekir Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, setelah diadakan penangkapan dia mengaku bernama Rahmad Yanuardi (19 th) warga Dusun Sanan Desa Puton Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, setelah digeledah kedapatan membawa Pil dobel L seban yak 46 butir
Rahmad langsung dibawah ke Mapolsek Diwek untuk dimintai keterangannya, barang tersebut dibelinya dari Dadang Irawan Warga Kecamatan Ngoro, langsung Anggota Unit Reskrim Polsek Diwek melakukan.penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti 30 butir Pil dobel L dalam saku celana, tutur AKP. Achmad Choirudin SH.
AKP Achmad Choiruddin SH membenarkan dengan adanya penangkapan seorang tersangka pengedar Sediaan Farmasi berupa pil dobel L tanpa ijin yang bernama Dadang Irawan, warga Desa Pulorejo Kecamatan Ngoro.
Tersangka kami amankan bersama barang buktinya berupa 76 butir pil Dobel L yang dibungkus kertas rokok, 1 bungkus rokok merk Grendel, Uang Rp 100,000 hasil penjualan, ungkap Kapolsek.
Tersangka akan dijerat pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, Kapolsek Diwek Polres Jombang juga berkomitmen untuk memerangi dan memberantas peredaran Narkoba diwilayah Hukum Kecamatan Diwek. (Wots Sp).
Tidak ada komentar