Pemuda Pedofilia Mengaku telah Perkosa 9 Anak Dibawah Umur Sejak tahun 2016
Jombang SARANAPOS.COM,
Setelah memimpin apel pasukan Ops Mantap Praja 2019 dalam rangka pengamanan Pilkades serentak Kapolres Jombang AKBP. Boby Pa'ludin Tambunan memimpin jumpa pers di depan Satuan Reskrim.
Pers Realeas tentang keberhasilan Satuan Reserse kriminal menangkap pemuda pedofilia yang telah melakukan perkosaan kepada 9 anak dibawah umur.
Pemuda pedofilia ini dilaporkan oleh Ani Sulastri dari Periuk Tanggerang.
Modus dari tersangka Adi Indra Purnama 24 tahun dari Dusun Doro Desa Karangdagangan Kecamatan Bandar kedungmulyo, mengajak jalan-jalan korban dan mengajak korban menginap di rumah tersangka, kemudian memaksa korban untuk berhubungan suami istri dengan ancaman.
Perbuatan bejat tersangka dilakukan kepada anak berinisial
SIN SA yang masih keponakannya sendiri dilakukan pada 1 Januari 2016 sekira jam 01.00 wib di Dusun Doro Desa Karangdagangan.
Dengan terlebih dahulu mengajak jalan jalan korban muter muter Alun-alun Jombang, kemudian korban diajak ke rumah tersangka sekira jam 01.00 wib dan langsung disuruh masuk kamar. Setelah didalam kamar korban dilucuti celana panjangnya dan dipaksa berhubungan badan dengan ancaman, dan korban terus diperkosa sampai jam 05.00 wib, tutur Kapolres Jombang.
Dalam interogasi yang dilakukan Reskrim Polres Jombang tersangka sudah memperkosa 9 anak dibawah umur.
Kapolres Jombang dalam jumpa pers menunjukkan barang bukti Celana tersangka, baju dan celana panjang serta CD yang dipakai korban.
Kapolres yang didampingi oleh Kasat reskrim AKP. Azi Prataz menyampaikan, jadi periode tahun 2016 sampai sekarang menurut pengakuan tersangka sudah perkosa 9 anak yang masih ada hubungan keluarga, tutur AKBP. Boby Pa'ludin.
Ketika ditanya media kenapa tega melakukan perkosaan kepada anak-anak? Dijawab dengan enak saja bahwa saya melakukan itu dengan mengatakan kalau kamu pernah pacaran dan pernah berhubungan badan dengan pacarmu, dan sekarang saya kamu harus berhubungan badan dengan saya untuk buktikan kamu perawan atau tidak, katanya.
Meskipun korban berontak dan menangis Adi Indra Purnama terus memaksa, dan kalau tidak mau diancam akan dibunuh, ungkap Kapolres Jombang.
Setelah ditangkap ada lagi laporan dari masyarakat, yang diperlakukan sama oleh tersangka.
Tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 35/2014 tentang perlindungan anak, pungkas AKBP. Boby Pa'ludin Tambunan Kapolres Jombang. (Wots Sp).
Tidak ada komentar