Breaking News

Sopir Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Jombang


Jombang SARANAPOS. COM,
Satuan Resnarkoba Polres Jombang terus beraksi, hampir tiap hari melakukan penangkapan terhadap pengguna dan pengedar Narkotika jenis Sabu.
Berdasar laporan
Nomor : LP.A/123/X/RES.4.2/2019/Jatim/Res.Jbg, tanggal 30/10/2019.
Atas laporan tersebut anggota Satresnarkoba Polres Jombang langsung bergerak dan melakukan pengintaian terhadap terduga pengedar Sabu, tepat pada hari Rabu, tanggal 30 Oktober 2019 sekira jam 23.00 wib,
Di depan rumah Dusun Mojongapit Rt.03 Rw.02 Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.
Telah menangkap HERU PRASETYO
Lahir Jombang, 11 April 1992 (27th)
Pekerjaan Sopir Laki-laki
Agama  Islam
Kewarganegaraan  Indonesia/Jawa
Alamat sesuai KTP  Deda Watugaluh, Kecamatan Diwek,  Jombang, tutur AKP. Moch. Mukid SH pada 2/11/2019.

Lebih lanjut Kasatresnarkoba mengatakan, tersangka telah melanggar ,
Setiap orang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjual, atau sebagai perantara dalam jual beli dan atau menyimpan, memiliki atau menguasai dan atau sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika maka. dapat dipidana, ujar Moch. Mukid.

Dari hasil penggeledahan tersangka ditemukan BB, 1 (satu) buah pipet diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor (1,50gr),              1 (satu) buah tutup botol yang sudah terakit sedotan sebagai alat hisab sabu, 1 (satu) buah korek api warna hijau sebagai kompor.
1 (satu) buah gunting warna hijau, 1 (satu) buah HP merk Vivo warna hitam berikut simcardnya dan
Uang tunai sebesar Rp. 200.000,-, ungkap Kasatreskoba.

Menurut Mukid,
Tersangka merupakan pengembangan jaringan terkait pelaku lain kemudian dilakukan penangkapan  berikut barang buktinya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, pungkas Bang Mukid  Kasatresnarkoba.
(Wots Sp).

Tidak ada komentar