Polsek Peterongan Polres Jombang Bongkar Pencurian Perhiasaan
Jombang saranapos.com Polsek Peterongan Polres Jombang berhasil bekuk seorang pelaku tindak kejahatan pencurian Perhiasan di Toko Emas Risqi Pasar Peterongan Kabupaten Jombang
Toko Risqi milik Soeparno sering kehilangan dagangannya perhiasan emas berupa kalung, giwang, gelang, cincin dan liontin dari Bulan Mei sampai Bulan Agustus 2019 sebanyak kurang lebih 37 kali, yang dilakukan oleh seorang Karyawati Toko Emas Riski sendiri yaitu Sri Astutik
Awalmula kejadian pada Bulan Mei 2019 sekira Pukul 16.30 Wib, Sri Astutik sepulang bekerja dengan membawa barang curiannya berupa perhiasan emas menemui Iwan Dwi Purnomo, yang beralamat Dusun Nglongko Desa kebontemo Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang, untuk menjualkan perhiasan emas
Sri Astutik dihadapan Iwan Dwi P mengaku kalau perhiasan emas tersebut mencuri di Toko ia bekerja, dan Iwan pun menjualnya di Pasar Mojoagung dengan membawa pulang Uang sebesar Rp, 1200.000 lalu Iwan memberikannya kepada Sri Astutik
Karena seringnya terjadi kehilangan pemilik Toko emas Risqi Soeparno (69) yang beramat dijalan, Hayam Wuruk No 34 Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang melapor ke Polsek Peterongan Polres Jombang untuk menyelidiki pencurian tersebut, setelah Polsek menemukan bukti bukti akhirnya Polsek Peterongan menangkap
Iwan Dwi Purnomo di Rumahnya Senin 16/09/19 sekira Pukul 16.30 Wib, untuk dimintai keterangan
Kapolsek Peterongan AKP Sugianto SH membenarkan adanya penangkapan tersangka pencurian Perhiasan emas milik Soeparno yang berada di Pasar Peterongan
Tersangka masih menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim, tersangksh sudah melakukan penjualan perhiasan emas hasil curian sebanyak 37 kali, dalam penggeledahan hanya ditemukan Alat bukti berupa uang tunai sebesar Rp, 50000 sisa dari hasil kejahatan* ungkap Kapolsek
Tersangka yang hanya mendapatkan uang komisi sebesar Rp, 50000 setiap kali menjualkan tapi ia harus berhadapan dengan hukum, tersangka dijerat Pasal 480 ayat 1 KUHP ( Wot/ Kayi Sp)
Tidak ada komentar