Kuli Bangunan Nyambi Edarkan Pil Koplo Ditangkap Polisi
Jombang SARANAPOS. COM,
Seorang pemuda asal Desa Sugihwaras Kecamatan Ngoro Jombang dirangkap Polisi karena mengedarkan Pil Koplo. Pemuda yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini ditangkap berdasarkan laporan warga Nomor : LP.A / 33 / IX /RES 4.3./2019/JATIM/RES JBG/SEK DWK, tanggal 05 September 2019. Selanjutnya atas laporan tersebut anggota reskrim Polsek Diwek melakukan pengintaian dan pada hari Kamis tanggal 5/9 2019 sekira jam 14.30 Wib berhasil menangkap Abimanyu ditempat kos Desa Ceweng Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.
Setelah melakukan pemeriksaan ABIMANYU lahir di
Jombang, 12 April 1994, Pekerjaan buruh kuli bangunan Agama Islam, Pendidikan SD, Alamat Sugihwaras Rt. 04 Rw. 01 Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang.
Menurut keterangan dari Kapolsek Diwek AKP. Bambang mengatakan, tersangka diduga telah mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Dobel L tanpa ijin sebagaimana dimaksud dlm Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, tuturnya.
Dari tangan Abimanyu ditemukan barang bukti:
- 1 (satu) klip plastik yg berisi 43 butir pil dobel LL.
- 1 (satu) buah Hp Merk Oppo warna hitam dg nomor 085815460151.
Kronologi kejadian berdasarkan keterangan Kapolsek Diwek, pada hari Kamis tanggal 5 September 2019, sekira Jam 14.30 Wib anggota unit Reskrim Diwek melaksanakan razia tempat kos Desa Ceweng Kecamatan Diwek karena disinyalir sering menjadi tempat transaksi Narkoba kemudian mendapati didalam salah satu kamar kos ada 2 orang laki-laki dan 2 perempuan dan pada salah satu perempuan an. ANI membawa 1 klip plastik berisi 43 pil doble L yang dsimpan disaku celananya dari keterangan perempuan tersebut bahwa pil doble L tersebut didapat dengan cara membeli seharga Rp. 100.000 dari teman laki-laki yg sedang bersama di tempat kos tersebut yaitu ABIMANYU setelah itu dilakukan penggledahan dan penangkapan terhadap ABIMANYU didalam kamar kos Desa Ceweng Kecamatan Diwek dan dari tangan tersangka ditemukan barang bukti 1 buah Hp Oppo warna hitam sebagai sarana untuk peredaran pil doble L tersebut, kata AKP. Bambang.
Selanjutnya penyidik akan melakukan:
- Membuat LP
- Lengkapi Mindik
- Riksa saksi saksi
- Sita barang bukti
- Riksa tersangka.
- Kembangkan guna
menemukan pelaku
lainnya.
Dan untuk kepentingan penyidikan, tersangka di lakukan penahanan, pungkas Kapolsek Diwek AKP. Bambang.
(Wots Sp).
Tidak ada komentar