Breaking News

Dua Pemuda Pengedar Pil Koplo Ditangkap SATRESKOBA Polres Jombang



Jombang SARANAPOS. COM,
Peredaran Pil Dobel L atau pil Koplo di Kabupaten Jombang masih tinggi. Satreskoba Polres Jombang terus bergerak untuk melakukan tindakan dan operasi di wilayah hukum Polres Jombang.

Seperti yang dilakukan tim Reskoba atas dasar laporan Polisi
Nomor : LP.A/108/IX/RES.4.3/2019/JATIM/RES JBG, tanggal 24 September 2019.
Setelah menerima laporan anggota Satreskoba Polres Jombang bergerak.
Dan pada hari Selasa 24/9/ 2019 sekira jam 19.00 wib, dikamar Kos Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Desa Sengon, Kecamatab Kabupaten Jombang
Mengamankan 2 orang Nama MOH. SOLEH SANTOSO Alias SOHEL Lahir di Jombang, 08 Agustus 1997 (22 tahun)
Pekerjaan  Kuli Bangunan, Agama  Islam,
Kewarganegaraan  Indonesia / Jawa
Alamat  Desa  Kedunglumpang, Kec. Mojoagung, Kabupaten Jombang. Nama  VICKY AL MUNAZAM HANIF Alias SREDEK,
Lahir Jombang, 05 Juli 1996 (23 tahun)
Pekerjaan  Buruh tani
Agama  Islam,
Kewarganegaraan  Indonesia / Jawa
Alamat  Desa/Kec. Wonosalam, Kabupaten Jombang.
Pasal yang dilanggar adalah,Setiap orang dengan sengaja tanpa hak melawan hukum mengedarkan sedian farmasi jenis Pil dobel L tanpa ijin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, tutur AKP. Moh. Mukid SH.

Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti,
- 1 (satu) plastik hitam berisi 10 butir Pil dobel L.
- 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam berikut simcardnya, kata Kasat Reskoba.

Lebih lanjut pria yang punya jiwa seni tersebut menjelaskan
Tersangka tertangkap tangan karena diduga sesaat, setelah dengan sengaja atau tanpa hak mengedarkan Pil jenis dobel L tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Selanjutnya tersangka dan barangbukti di bawa ke ruang Satresnarkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, ujar Moh. Mukid SH.

Penyidik Satreskoba Polres Jombang melakukan penahanan terhadap ke dua tersangka dengan,
Melengkapi mindik, Riksa saksi-saksi,
Riksa terlapor sebagai Tersangka,
Kirim BB ke Labfor cababg Polda Jatim,
Melaporkan hasil perkembangan ke Pimpinan, pungkas AKP. Moh. Mukid SH.
(Wots Sp).

Tidak ada komentar