Breaking News

Warga Badas Kediri Di Tangkap Polisi Saat Edarkan Pil Dobel L



Jombang SARANAPOS. COM,

Seorang pemuda paruh baya IF,  34 tahun, warga Desa Badas Kecamatan Badas Kabupten Kediri, harus berurusan dengan Polisi, lantaran berani edarkan pil doble L  atau pil koplo, di depan Puskesmas Gambiran Kecamatan Mojoagung Jombang senin  17/06/2019 sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolsek Mojoagung, Kompol Khoiruddin menuturkan,
Kejadian itu bermula dari aduan masyarakat bahwa TWD alias Endel saksi membawa Pil dobel L.
Setelah saksi diamankan dan dilakukan penggeledahan oleh petugas, saksi kedapatan membawa pil dobel L sebanyak satu bungkus plastik klip yang berisi 16 butir. Pil koplo tersebut diisimpan di saku jaket depan sebelah kanan.
Saksi mengatakan, ia mendapatkan pil dobel L tersebut dari IM didepan Puskesmas gambiran kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang.
"saksi mendapatkan pil dobel L, dengan cara diberi oleh IM didepan puskesmas gambiran kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang". Ujarnya Kapolsek.
Dari tangan IM, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit Hp merk Huawei warna gold.
Untuk saat ini IM dan barang bukti masih diamankan di Polsek Mojoagung guna penyidikan lebih lanjut.
"Terlapor dan barang bukti masih kita amankan di Polsek Mojoagung guna penyidikan lebih lanjut" kata Choirudin.
Atas perbuatannya IM terancam UU RI No. 36 Tahun 2019 tentang kesehatan, saat ini tersangka ditahan di Polsek Mojoagung guna pemeriksaan lebih lanjut dan untuk pengembangan kasus, pungkas Kapolsek Mojoagung KOMPOL Choirudin. (Wots Sp).

Tidak ada komentar