Hebat 2 Hari, Unit Reskrim Polsek Jogoroto Berhasil Membekuk Empat Pengedar Pil Doble L
Jombang, SARANAPOS. COM,
Kembali 2 (dua) pelajar RAM alias Jupek 18 tahun MAI alias Jamban 16 tahun, Keduanya Asal Desa Sambirejo dan Desa Jogoloyo Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang, harus berurusan dengan Reskrim Polsek Jogoroto lantaran beranni meng edarkan Narkoba jenis pil Doble L
di Lapangan Dusun Belut Desa Ngumpul Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang pada Senin 17/6/19 malam.
Kapolsek Jogoroto AKP. Miyanto mengatakan,
Penangkapan itu bermula saat petugas Polsek Jogoroto mengamankan pasangan muda mudi yang mencurigakan di Lapangan Dusun Belut Desa Ngumpul Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang.
Petugas melakukan penggeledahan kepada pasangan muda mudi tersebut, didapati bahwa DP 26 tahun perempuan yang merupakan buruh pabrik sepatu di sumobito Jombang, membawa dua buah bungkus grenjeng rokok, yang tiap bungkusnya berisi sepuluh pil doble L, total keseluruhan 20 pil doble L,
"Saat petugas mengamankan muda mudi di TKP, didapati bahwa DP yang merupakan buruh pabrik sepatu di sumobito Jombang, membawa dua buah bungkus grenjeng rokok, yang tiap bungkusnya berisi sepuluh pil doble L, jadi total keseluruhan ada 20 pil doble L" tutur Kapolsek.
Setelah dilakukan interogasi oleh petugas, DP mengaku barang tersebut didapat dari RAM alias Jupek, kemudian petugas melakukan pengejaran dan melakukan penangkapan, dari tangan RAM petugas menemukan uang tunai sebanyak Rp. 100.000 yang diduga sisa hasil penjualan pil doble L tersebut.
Dari tangan tersangka Petugas juga mengamankan 1 unit HP Samsung Galaxy J2 prime yang diduga sebagai alat komunikasi bertransaksi, tutur AKP. Miyanto.
Setelah dilakukan pengembangan, RAM mendapatkan pil doble L dari MAI alias Jamban, dari tangan MAI, Polisi juga mengamankan 1 unit HP Samsung Galaxy j2 prime.
Setelah membekuk RAM dan MAI, dari pengembangannya, polisi juga berhasil membekuk AW 18 tahun seorang Pelajar asal desa Janti Jogoroto dan AF 23 tahun, kuli bangunan asal desa Peterongan, pada Selasa 18/6/19 sekitar pukul 05.00 WIB, di Desa Janti Kecamatan Jogoroto Jombang.
Dari tangan AW polisi berhasil menyita 100 butir pil doble L dan satu HP merk xiaomi redmi note 5A yang diduga sebagai media transaksi jual beli pil doble L, ujar Kapolsek.
Adapun barang bukti tersebut sebelumnya didapatkan dari AF, dari tangan AF polisi menyita satu unit HP merk Luna V55.
Selain itu, Polisi juga mengamankan saksi-saksi lainnya diantara yaktu MFR alias Binyok dengan barang bukti 1 unit hp Evercross A7V.
"adanya kejadian tersebut, selanjutnya terlapor dan barang bukti kita bawa ke Polsek Jogoroto guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut" Ujar Kapolsek Jogoroto AKP. Miyanto.
Atas Perbuatannya, ke empat pelaku terancam pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, pungkas AKP Miyanto Kapolsek Jogoroto.
(Wots Sp).
Tidak ada komentar