Breaking News

Membacok Pundak Korban Pemuda Pengangguran Sikat Motornya



Jombang SARANAPOS. COM,
Kenakalan remaja saat ini sudah banyak yang mengarah ke tindakan kriminal dan melawan hukum.
Seperti yang dilakukan Pemuda pengangguran bernama Widiyanto alias Tompel yang 25 tahun dari Dusun Tempuran Mojoagung, diduga telah melakukan tindak pidana  pencurian dengan kekerasan atau Curas sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke 1e KUHP.
Berdasarkan laporan dari dari Lathifatul Mahmudah, 42 tahun, guru, alamat Dusun Gondoruso Desa Japanan dengan nomor laporan : LPB/33/VI/RES.1.8/2019/JATM/RES JBG/SEK MUNG tanggal, 22 Juni 2019.
Pembacokan yang dilakukan tersangka Tompel, terhadap korban Abid Ahmad pelajar, alamat Dusun Gondoruso   RT. 01 RW. 01 Desa  Japanan Kecamatan Mojokerto.
Jum'at tanggal           22 Juni 2018 pukul 22.35 Wib di area sawah Desa Kedung Lumpang  Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang.
Modusnya Tersangka bersama-sama dengan 6 orang temannya, berboncengan dan mengendarai 3 motor berkeliling mencari sasaran dan setelah mendapatkan sasaran yang tepat maka para pelaku langsung menghampiri korban dengan dan  mengancam/mengeluarkan sebilah parang lalu mengambil barang-barang berharga milik korban seperti HP dan Motor milik Korban.
Kejadian tersebut pada hari Jum'at       22 Juni 2018 sekira pukul 22.00 Wib korban dan temannya M. ZAINAL ABIDIN (saksi) hendak ke Mijoagung berangkat dari rumahnya di Mojokerto dan sesampainya di TKP jalan persawahan Desa Kedung Lumpang Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang korban berpapasan dengab sekitar 6 orang mengendarai 3 motor dan para pelaku tersebut termasuk terlapor langsung berteriak sehingga korban berhenti kemudian terlapor bersama temannya menanyakan ke korban dimana ada pertunjukan kuda lumping, dan salah satu pelaku atas nama TOBAT NASUHA langsung membacok pundak korban dengan parang lansung merampas sepeda motor korban yaitu 1 (satu) unit motor Supra Fit No.Pol.: 7W-5471-PG warna hitam tahun 2003, Noka:MH1HB11183K106547, Nosin:HB11E1109368 an. Drs. H. MAULAN dan korban mengalami kerugian materiil Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan korban juga mengalami luka bacok di pundaknya atas kejadian tersebut di laporkan ke SPKT Polres Jombang guna proses lebih lanjut.
Menindak lanjuti laporan korban tentang adanya peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut anggota Resmob  unit I Polres Jombang melakukan penyelidikan yang akurat dan mengetahui keberadaan salah satu pelaku atas nama  WIDIYANTO alias TOMPEL dan pada hari Senin tanggal 17 Juni 2019 sekira jam 07.30 wib pelaku dapat ditangkap tanpa perlawanan dan  mengakui perbuatannya bahwa pelaku benar telah bersama-sama temannya melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban ABID AHMAD dan berhasil mengambil 1 unit motor Honda Supra Fit, dan hasil dari penjualan motor dipergunakan untuk membeli miras dan digunakan berfoya-foya bersama pelaku yang lainnya.
Untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut tersangka  di bawa ke Polres Jombang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tutur Kasat Reskrim Polres Jombang AKP. Azy Guspitu.
Tersangka ternyata juga mencuri
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah putih, tahun 2014, Nopol.: S-6224-QQ, atas nama WIJIHADISISWOTO alamat Dusun Tempuran Desa Japanan Kecamatan
 Mojowarno Kabupaten Jombang, tutur Azy Guspitu.
Pasal yang disangkan,
Pencurian dengan kekerasan yang di maksud dalam pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, tegas Azy Guspitu.
Tindak lanjut dari penangkapan tersangka WIDIYANTO alias Tompel, petugas
Mengamankan tersangka, dan
Memintai keterangan terhadap para saksi,
Serta Melengkapi pemberkasan dan
Melengkapi barang bukti, pungkas Kasat Reskrim Polresta Jombang yang masih lajang ini. (Wots Sp).

Tidak ada komentar