VISI NU UNTUK GERAKAN MITIGASI PANGAN BERBASIS PERTANIAN
Saranapos.com, Satu Abad silam, setiap hari Selasa, suasana di Pondok Pesantren Tebuireng berdenyut dalam ritme yang berbeda. Hadratussyeikh KH. M. Hasyim Asy'ari meliburkan seluruh aktivitas pengajian kitab kuning dan memimpin langsung para santri menuju sawah. Di atas tanah lumpur yang basah, sosok mahaguru para ulama Nusantara itu menanggalkan atribut keulamaannya untuk mencangkul, menanam, dan merawat tanaman. Bagi Kiai Hasyim, bertani bukan sekadar selingan ekonomi atau kegiatan fisik penjelas waktu senggang, melainkan sebuah tindakan teologis, epistemologis, dan politik kebudayaan yang paling radikal. Beliau menegaskan bahwa kedaulatan sebuah bangsa dan kehormatan agama berdiri di atas pundak para petani yang memberi makan umat.
Melalui praksis sejarah Tebuireng tersebut, kita diajar bahwa pertanian sesungguhnya bukan sekadar kalkulasi teknis agregat tonase, efisiensi input kimiawi, atau optimasi neraca komoditas. Ketika seorang petani menancapkan benih ke dalam tanah, ia sedang melangsungkan sebuah janji ontologis dengan masa depan. Dalam Alam Pikiran Indonesia, kebudayaan agraris adalah pondasi kosmologis tempat nilai, tradisi, dan etika keselamatan diproduksi secara berkelanjutan. Lahan pertanian bukanlah komoditas mati yang bebas dieksploitasi, melainkan entitas hidup yang memangku harkat hidup bersama.
Namun, arus modernisasi yang mengusung nalar positivisme-teknokratis telah mereduksi kebudayaan agraris menjadi sekadar industri manufaktur terbuka. Dalam lanskap ini, petani tidak lagi dipandang sebagai pemilik pengetahuan (_knowledge producer_), melainkan sekadar subjek terasing yang dipaksa mengadopsi paket teknologi komersial. Data empiris Sensus Pertanian 2023 menunjukkan gambaran yang sangat timpang: dari sekitar 28,19 juta pengelola usaha pertanian di Indonesia, sebanyak 17,25 juta di antaranya (61,2 persen) merupakan petani gurem dengan penguasaan lahan di bawah 0,5 hektare [1]. Ketimpangan struktur penguasaan lahan ini diperparah oleh ekspansi gencar fenomena digital agriculture dan precision farming yang dikendalikan oleh korporasi transnasional. Tanpa pembacaan kritis, modernisasi berbasis big data dan kecerdasan buatan (AI) mengancam memindahkan kedaulatan dari tangan petani ke tangan segelintir penguasa algoritma [2].
Pakar agroindustri ternama, Bungaran Saragih, secara konsisten menegaskan bahwa pembangunan pertanian Indonesia harus digeser dari paradigma yang semata-mata berorientasi pada komoditas (_commodity-based approach_) menuju pembangunan sistem dan usaha agribisnis yang berbasis pada pemberdayaan rakyat (_people-based agribusiness system_) [3]. Ketika teknologi modern datang memutus ingatan kolektif petani terhadap lingkungan lokalnya—seperti penanggalan pranata mangsa, keahlian membaca pergerakan air, dan kemampuan seleksi benih lokal—terjadilah apa yang disebut Vandana Shiva sebagai _monocultures of the mind_ [4]. Pengetahuan lokal dihancurkan dan digantikan oleh ketergantungan abadi pada paket input luar.
Di sinilah Nahdlatul Ulama (NU) menemukan panggilan sejarah dan epistemologisnya. Melalui kaidah fiqih yang sangat mashur:
_"Al-muhafazhatu 'alal qadimis shalih wal akhdzu bil jadidil ashlah"_
Memelihara tradisi lama yang baik dan mengambil tradisi baru yang lebih baik
NU tidak memosisikan diri menolak teknologi digital secara serampangan. Sebaliknya, NU mengusung dekonsolidasi hegemoni pengetahuan Barat-Modern dengan melakukan sintesis kritis: teknologi digital seperti sensor tanah, drone pemantau iklim, dan sistem rantai pasok berbasis data tidak boleh menggeser kedaulatan petani, melainkan harus tunduk pada kemanusiaan dan kearifan ekologis lokal.
_2. Ontologi Tanah dan Etika Ekologis: Fiqh al-Bi'ah sebagai Senjata Pembebasan_
Dalam pembacaan kapitalisme agraris, tanah hanya dinilai sejauh ia mampu menghasilkan nilai tambah (_surplus value_) bagi para pemegang modal. Akibatnya, tanah didegradasi secara eksponensial melalui intensifikasi kimiawi ekstrem, pengerukan tanpa henti, dan konversi alih fungsi lahan yang masif. Data Kementerian Pertanian dan BPS memperlihatkan alih fungsi lahan baku sawah menjadi kawasan industri dan permukiman mencapai puluhan ribu hektare setiap tahunnya, yang secara langsung mengancam ketahanan nasional [5].
Islam secara fundamental menentang pandangan mekanistik yang mendegradasi bumi menjadi sekadar arena eksploitasi. Dalam Al-Qur'an Surah Al-A'raf ayat 56, Allah SWT secara tegas melarang perusakan di muka bumi:
*وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًا ۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ*
_"Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harapan. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik."_ (QS. Al-A'raf: 56)
Secara ontologis, tanah adalah amanah dan titipan yang wajib dijaga keberlanjutannya (_sustainability_). Konsep ini diperkuat oleh pakar ilmu tanah dan ekologi pertanian Sajogyo, yang menegaskan bahwa akar dari kemiskinan struktural di pedesaan Indonesia adalah hilangnya akses petani terhadap tanah serta rusaknya daya dukung lingkungan akibat pembangunan yang berorientasi pada pertumbuhan fisik semata [6].
NU mentransformasikan doktrin normatif ini menjadi praksis kesadaran ekologis yang radikal melalui perumusan _Fiqh al-Bi'ah_ (Fiqih Lingkungan) dan _Fiqh al-Ardh_ (Fiqih Pertanahan). Lahan pertanian yang subur tidak boleh dikonsentrasikan pada segelintir konglomerat atau dikonversi secara ugal-ugalan demi proyek strategis yang merusak tatanan hidup warga. Menjaga fungsi tanah agar tetap subur dan berproduksi secara organik bukan lagi sekadar pilihan teknis budidaya, melainkan sebuah kewajiban teologis (_fardhu kifayah_) untuk menjamin keselamatan generasi mendatang.
_3. Dialektika Demografi dan Resistensi Santri-Petani Milenial_
Salah satu ancaman paling membahayakan bagi peradaban agraris Indonesia adalah krisis regenerasi petani. Sensus Pertanian 2023 mencatat bahwa jumlah petani berusia 19–39 tahun hanya mencapai 6,18 juta orang, atau sekitar 21,93 persen dari total petani nasional [1]. Mayoritas petani Indonesia kini berada pada rentang usia tua dengan tingkat pendidikan yang terbatas. Gejala ini membuktikan terjadinya alienasi sistematis: generasi muda enggan terjun ke sektor pertanian bukan karena mereka malas, melainkan karena sistem ekonomi-politik nasional telah menjadikan pekerjaan petani identik dengan kemiskinan struktural, ketidakpastian harga, dan marjinalisasi sosial.
Pakar agroindustri dan ekonomi agraris dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Hermanto Siregar, menggarisbawahi bahwa untuk menarik minat generasi muda pada sektor agribisnis, harus terjadi rekayasa struktur nilai tambah dari hulu ke hilir (_end-to-end value chain restructuring_) [7]. Pertanian tidak boleh lagi ditawarkan sebagai kerja fisik yang kasar tanpa kepastian ekonomi, melainkan sebagai ekosistem bio-ekonomi berbasis pengetahuan, teknologi presisi, dan kewirausahaan sosial.
Di titik krusial ini, tradisi Selasa Libur yang diwariskan Hadratussyeikh Hasyim Asy'ari menemukan konteks dan kontekstualisasinya di jaringan pesantren NU yang kini tersebar di puluhan ribu titik di seluruh pelosok Nusantara. Santri-petani tidak boleh dibiarkan hanya menjadi pengikut atau sekadar target pasar dari teknologi luar. Melalui gerakan kemandirian agraris, pesantren mampu memadukan dua potensi besar:
1. *Laboratorium Inovasi Agroteknologi:* Pesantren memanfaatkan sains modern untuk menciptakan pupuk hayati, teknik kultivasi jaringan, pemuliaan benih lokal, dan sistem irigasi hemat air.
2. *Karakter Resiliensi Spiritual:* Santri dibekali etika etos kerja Islam yang memandang bertani sebagai bentuk jihad ekologis dan pemakmuran bumi (_i'mar al-ardh_).
Dengan demikian, regenerasi petani yang digerakkan oleh NU bukan sekadar mengganti generasi tua dengan generasi muda, melainkan melahirkan subjek agraris baru yang berdaya secara intelektual, memiliki penguasaan teknologi digital, dan memegang teguh komitmen pembebasan kaum terindas (_mustadh'afin_).
_4. Mitigasi Pangan Kolektif: Gerakan Daulat Pangan Berbasis Jama'ah dan Jam'iyyah_
Dalam wacana kebijakan publik, ketahanan pangan (_food security_) sering kali direduksi sebatas ketersediaan fisik bahan pangan di pasar, tanpa peduli dari mana bahan pangan tersebut berasal—apakah dari hasil keringat petani lokal atau hasil impor masif yang merusak harga di tingkat produsen. Sebaliknya, doktrin kedaulatan pangan (_food sovereignty_) menuntut agar rakyat, komunitas, dan negara memiliki hak penuh untuk menentukan sistem pangan dan pertanian mereka sendiri secara adil dan berkelanjutan [8].
Prinsip kedaulatan pangan ini bertaut erat dengan kaidah ushul fiqh yang menjadi pondasi gerakan transformasi sosial NU:
_"Tasharruful imam 'alar ra'iyyah manutun bil mashlahah"_
(Kebijakan pemimpin atas rakyatnya harus diabdikan sepenuhnya pada kemaslahatan)
Maka, setiap kebijakan impor pangan yang meruntuhkan harga panen petani lokal adalah kebijakan yang batal secara etis dan cacat secara syariat karena berlawanan dengan _mashlahah 'ammah_ (kemaslahatan umum).
Rasulullah Muhammad SAW memberikan legitimasi teologis yang sangat kuat terhadap aktivitas memproduksi pangan dan merawat bumi melalui hadits riwayat Imam Bukhari dan Muslim:
*مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا أوْ يَزْرَعُ زَرْعًا فَيَأْكُلُ مِنْهُ طَيْرٌ أوْ إِنْسَانٌ أوْ بَهِيمَةٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ*
_"Tidaklah seorang muslim menanam tanaman atau bercocok tanam, lalu buahnya dimakan oleh burung, manusia, atau hewan ternak, melainkan hal itu dihitung sebagai sedekah baginya."_ (HR. Bukhari no. 2320 dan Muslim no. 1552)
Hadits ini menegaskan bahwa kegiatan pertanian memiliki dimensi karitatif dan ekologis yang melampaui sekat hitung-hitungan profitabilitas ekonomi semata. Setiap bulir beras dan helai daun yang tumbuh dari kerja keras petani adalah penyangga kehidupan bagi seluruh makhluk hidup.
Untuk mewujudkan kedaulatan tersebut secara konkrit, NU mengonsolidasikan potensi sosialnya dalam dua tingkatan yang saling menguatkan:
* *Struktur Jama'ah (Komunitas Grassroot):* Mengorganisir petani gurem ke dalam kelompok-kelompok tani berbasis penguatan modal sosial, arisan sarana produksi, penangkaran benih mandiri, dan pengolahan pupuk organik kolektif guna memutus ketergantungan pada mafia tengkulak dan kartel input kimiawi.
* *Struktur Jam'iyyah (Kelembagaan Organisasi):* Membangun jaringan _Badan Usaha Milik NU_ (BUMNU), jaringan _Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah_ (KSPPS), serta kemitraan Rantai Pasok Santri (Santri Supply Chain). Infrastruktur ini bertugas menghubungkan secara langsung kawasan produksi agraris di desa-desa dengan pusat-pusat konsumsi di perkotaan dan lembaga pendidikan pesantren.
_5. Rekonstruksi Politik Agraria dan Peradaban Pangan Masa Depan_
Pertanian masa depan Indonesia tidak boleh dibiarkan terseret dalam arus korporatisasi melintasi batas yang mencabut manusia dari akar kebudayaannya. Pilihan yang kita ambil hari ini akan menentukan bentuk peradaban yang kita wariskan: apakah kita akan menyaksikan peradaban agraris yang mekanistik, rapuh, dan timpang di mana petani menjelma menjadi kuli di tanah airnya sendiri; ataukah kita mampu menegakkan peradaban agraris yang berkeadilan, mandiri, dan beradab?
Keteladanan Hadratussyeikh Hasyim Asy'ari yang mengayunkan cangkul di hari Selasa adalah jangkar spiritual dan politis bagi perjuangan ini. Melalui sinergi pemikiran filosofis, riset keilmuan agroindustri yang mutakhir, dan komitmen teologis yang mengakar kuat pada nilai-nilai tradisi, Nahdlatul Ulama memosisikan Gerakan Mitigasi Pangan Berbasis Pertanian sebagai pilar utama transformasi peradaban nasional. Gerakan ini mengintegrasikan pembebasan struktur ekonomi petani yang tertindas, perbaikan daya dukung ekologi bumi, pemanfaatan sains-teknologi secara kritis, serta penegakan etika kemanusiaan. Dari atas tanah yang dirawat dengan doa dan ilmu pengetahuan inilah, masa depan peradaban Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur akan terus ditumbuhkan.
*Catatan Kaki*
[1] Badan Pusat Statistik (BPS), Laporan Hasil Sensus Pertanian 2023 Tahap I, Jakarta: BPS RI, 2023, hlm. 18-25.
[2] K. Bronson, "Looking Ahead to Augmented Agriculture: Forecasts of Digital Agricultural Governance Features," Journal of Rural Studies, Vol. 89, 2022, hlm. 208-215.
[3] B. Saragih, Agribisnis: Paradigma Baru Pembangunan Ekonomi Berbasis Pertanian, Bogor: IPB Press, 2010, hlm. 45-52.
[4] V. Shiva, Monocultures of the Mind: Perspectives on Biodiversity and Biotechnology, Zed Books, 1993, hlm. 12-19.
[5] Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Rencana Strategis Kementerian Pertanian 2020-2024, Jakarta: Kementan RI, 2020, hlm. 34.
[6] Sajogyo, Pertanian dan Kemiskinan di Indonesia, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2002, hlm. 88-94.
[7] H. Siregar, Pembangunan Agroindustri Nasional dan Tantangan Regenerasi Petani, Bogor: IPB Press, 2019, hlm. 112-118.
[8] La Via Campesina, Food Sovereignty: A Future Without Hunger, Declaration of Nyéléni, Mali, 2007.
*Rujukan Ilmiah*
Al-Qur'an al-Karim.
Al-Bukhari, Muhammad ibn Ismail. Shahih al-Bukhari. Beirut: Dar Thawq al-Najah, 1422 H.
Al-Naysaburi, Muslim ibn al-Hajjaj. Shahih Muslim. Beirut: Dar Ihya' al-Turath al-'Arabi, 1955.
Badan Pusat Statistik. (2023). Sensus Pertanian 2023: Hasil Pencacahan Lengkap Tahap I. Jakarta: BPS.
Bronson, K. (2022). "Looking Ahead to Augmented Agriculture: Forecasts of Digital Agricultural Governance Features". Journal of Rural Studies, 89, 208-215.
Food and Agriculture Organization (FAO). (2024). The State of Food and Agriculture 2024: Digital Technologies for Sustainable Food Systems. Rome: FAO.
Ministry of Agriculture of the Republic of Indonesia. (2020). Strategic Plan of the Ministry of Agriculture 2020–2024. Jakarta.
Sajogyo. (2002). Pertanian dan Kemiskinan di Indonesia. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Saragih, Bungaran. (2010). Agribisnis: Paradigma Baru Pembangunan Ekonomi Berbasis Pertanian. Bogor: IPB Press.
Shiva, Vandana. (1993). Monocultures of the Mind: Perspectives on Biodiversity and Biotechnology. London: Zed Books.
Siregar, Hermanto. (2019). Pembangunan Agroindustri Nasional dan Tantangan Regenerasi Petani. Bogor: IPB Press.
oleh: Gus Nas Jogja.(Red)
.jpg)
Tidak ada komentar