Breaking News

TANTANGAN RMI DI ERA DISRUPSI DAN SOLUSI BERBASIS QONUN ASASI



Saranapos.com, Pengasuh Pesantren Aqobah International School, Jombang 



Di sebuah sudut bilik pesantren, seorang santri terduduk khusyuk mengadap kitab _Alfiyyah Ibn Malik_ di bawah lampu temaram. Jemarinya telaten mengurut makna gandul yang ditulis menggunakan tinta hitam. Namun, hanya beberapa senti dari kitab kuning tersebut, layar ponsel pintarnya terus menyala tanpa henti—memuntahkan ribuan notifikasi, linimasa yang riuh dengan narasi keagamaan instan, serta gelombang ideologi asing yang berkelibat dalam hitungan detik.


Di sinilah pertarungan empiris itu terjadi setiap hari.


Dinding-dinding pesantren yang selama ratusan tahun kokoh menjadi benteng akhlaqul karimah dan sanad keilmuan, kini dilintasi oleh garis-garis sinyal tanpa permisi. Otoritas kiai yang ditirakati belasan tahun diuji oleh "ustaz algoritma" yang lahir dari riuhnya media sosial. Bahasa _al-Kutub al-Mu’tabarah_ yang sarat kedalaman makna kerap tergeser oleh potongan video belasan detik yang dangkal namun bising. Lebih dari sekadar pergeseran teknologi, ini adalah krisis ontologis: ketika hafalan dan tawasul para santri berhadapan langsung dengan komodifikasi pendidikan serta arus liberalisasi ekonomi yang acap kali menanggalkan dimensi ruhani.


Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU), sebagai _bayt al-kabir_ (rumah besar) bagi puluhan ribu pesantren Nahdhiyyin, kini tidak sedang berhadapan dengan sekadar perubahan zaman, melainkan badai eksistensial. Jika RMI hanya terpaku memandangi masa lalu tanpa menguasai perangkat hari ini, pesantren berisiko menjadi museum sejarah yang terasing di tanah kelahirannya sendiri.


Akan tetapi, jika RMI melompat kencang merengkuh modernitas tanpa membawa pancatan tradisi, pesantren akan kehilangan ruh dan _ashalah_-nya (keaslian). Di tengah persimpangan yang dramatis ini, RMI membutuhkan kompas filosofis yang tidak lapuk oleh zaman. Kompas itu telah dipancangkan jauh sebelum algoritma diciptakan, yakni dalam lembaran *Qonun Asasi* atau "Undang-Undang Dasar" Nahdlatul Ulama yang diuntai oleh Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy'ari.


Dialektika Filsafat: Epistemologi Disrupsi vs. Ruh Qonun Asasi


Secara epistemologis, era disrupsi menawarkan cara pandang realitas yang serba instan, terfragmentasi, dan mengagungkan kepraktisan tanpa sanad. Otoritas keagamaan yang dulunya bersumber dari _mulazamah_ (berguru langsung) dan kedalaman riyadhah para kiai, kini bersaing ketat dengan narasi-narasi dangkal yang dikomandoi oleh mesin pencari. Jika tidak disikapi secara _wasathiyyah_ (moderat) dan bijak, fenomena ini berisiko memicu krisis identitas santri serta alienasi pesantren dari realitas zaman.


Di sisi lain, Qonun Asasi KH. Hasyim Asy'ari membentangkan kerangka ontologis yang berpusat pada prinsip Ukhuwah (persaudaraan), _Ittihad_ (persatuan), dan keteguhan Sanad ajaran Ahlussunnah wal Jama'ah an-Nahdliyyah. Qonun Asasi mengajarkan bahwa eksistensi Jam'iyyah NU—termasuk RMI di dalamnya—bukan sekadar himpunan structures-administratif, melainkan sebuah ikatan ruhani (_rabithah ruhiyyah_) demi menegakkan kemaslahatan umat (_al-maslahah al-'ammah_).


Oleh karena itu, menyikapi arus zaman tidak boleh dilakukan dengan sikap penolakan buta (_ta'ashshub_) maupun penyerahan diri secara kebablasan (_inqiyad_). Solusinya wajib menggenggam teguh kaidah usuliah yang menjadi pegangan para ulama:


*المحافظة على Ų§Ł„Ł‚ŲÆŁŠŁ… الصالح ŁˆŲ§Ł„Ų£Ų®Ų° ŲØŲ§Ł„Ų¬ŲÆŁŠŲÆ الأصلح*


_"Memelihara tradisi lama yang baik dan mengambil tradisi baru yang lebih baik."_


Transformasi 5 Pilar RMI Berbasis Spirit Qonun Asasi


Untuk menjawab tantangan zaman tanpa kehilangan pancatan tradisi, tata kelola RMI NU diformulasikan ke dalam lima pilar strategis yang ditautkan langsung dengan spirit Qonun Asasi:


*Pertama, Penguatan Kelembagaan dan Tata Kelola (_Tanzhim al-Jam'iyyah_).* Qonun Asasi menekankan pentingnya keteraturan (_nizham_) sebab kebaikan yang tidak terorganisir dengan rapi akan dengan mudah dikalahkan oleh kebatilan yang terorganisir (_al-haqqu bi la nizhamin yaghlibuhul bathilu binizhamin_). Dalam kerangka ini, RMI bertugas merumuskan "Pakem Pesantren Nahdhiyyin" untuk kurikulum diniyah, kitab kuning, akhlak, dan ke-Aswaja-an. Standarisasi ini bersifat _dhabith_ (terukur) namun fleksibel, sehingga tiap pesantren tetap memiliki ruang istimewa untuk merawat kekhasan dan keahlian lokalnya. Di saat yang sama, RMI perlu membangun pangkalan data terpadu (_Database RMI_) yang memuat data pesantren, kiai, santri, dan aset sebagai basis advokasi yang maslahat. Regenerasi pengurus pun harus ditata secara berkesinambungan melalui ikhtiar kaderisasi alumni pesantren yang memiliki perpaduan antara kearifan kiai sepuh dan kecakapan manajerial kiai muda.


*Kedua, Keberdayaan Ekonomi Pesantren (_Istiqlal al-Iqtishadi_).* Qonun Asasi mengingatkan bahwa ketergantungan ekonomi dapat mengikis kemerdekaan berpikir dan martabat umat. Eksistensi pesantren akan rapuh jika hanya berpangku tangan menunggu donasi. RMI perlu mengonsolidasikan potensi ekonomi pesantren melalui pembentukan jaringan Koperasi dan BUM Pesantren se-RMI—menghimpun usaha-usaha kecil santri di bidang pertanian, perikanan, hingga minimarket menjadi satu kekuatan ekonomi yang besar. Selain itu, potensi Wakaf Produktif Nahdhiyyin harus digerakkan untuk mendanai pembangunan asrama, sekolah, hingga fasilitas kesehatan. Agar santri memiliki kemandirian hidup, kolaborasi Balai Latihan Kerja (BLK) dan sertifikasi keterampilan perlu dihadirkan tanpa mengurangi bobot ngaji, sehingga lulusan pesantren memiliki kedalaman ilmu keagamaan sekaligus kesiapan berkarya.


*Ketiga, Intelektualisme dan Kaderisasi (_Tafaqquh fid Din wa al-Waqi'_).* Qonun Asasi menuntut ulama dan santri untuk peka terhadap realitas sosial masyarakat (_faqih fi masalihi al-khalq_). Oleh sebab itu, pengajaran kitab-kitab klasik (_al-Kutub al-Mu'tabarah_) perlu diperkaya dengan perspektif fikih sosial, dakwah digital, literasi media, dan wawasan kebangsaan agar santri siap membendung narasi radikalisme serta hoaks. RMI juga perlu menghidupkan Pusat Kajian sebagai wadah lahirnya fatwa-fatwa kontemporer, riset, dan literatur yang melibatkan sinergi antara kiai muda dan akademisi perguruan tinggi. Di samping itu, program beasiswa "Santri Menuju Kampus dan Dunia Kerja" harus dibuka lebar untuk menjembatani santri menembus perguruan tinggi bereputasi tanpa meluruhkan jati diri kesantriannya.


*Keempat, Digitalisasi dan Narasi Publik (_Da'wah fi al-Fadha' al-Raqmi_).* Ruang digital adalah arena _munaqasyah_ (debat dan syiar) masa kini. Jika ruang ini hampa dari dakwah santri, maka wacana keagamaan publik akan dikuasai oleh kelompok yang kering dari sanad ilmu. RMI perlu mengonsolidasi media dakwah visual satu pintu untuk menyiarkan kearifan kiai, prestasi santri, dan keindahan Islam moderat. Di tingkat internal, RMI memfasilitasi sistem administrasi pesantren berbasis digital untuk pendataan, keuangan, dan absensi agar tata kelola pesantren semakin transparan (_amanah_) dan dipercaya oleh wali santri. Langkah-langkah ini secara konsisten memperkuat branding "Pesantren Nahdhiyyin" yang berkarakter Aswaja, santun, moderat (_tawasuth_), dan teguh mencintai NKRI.


*Kelima, Jejaring dan Advokasi Kebijakan (_Himayah al-Ummah wa al-Daulah_).* Qonun Asasi menempatkan hubungan antara nilai agama dan kebangsaan secara integratif, bukan bertolak belakang. Dalam peran ini, RMI hadir sebagai artikulator resmi yang membawa satu suara bagi kepentingan pesantren di hadapan pemangku kebijakan, seperti Kementerian Agama, Kemendikdasmen, BAZNAS, dan lembaga negara lainnya. Advokasi ini mencakup kesetaraan ijazah (mu'adalah), alokasi dana operasional, hingga sertifikasi guru diniyah. Untuk merajut ukhuwah antarlembaga, RMI mendorong program "Pesantren Kembar" dan "Magang Kiai Muda" agar pesantren besar dan kecil bisa saling _ta'awun_ (tolong-menolong) dan menguatkan. Semua ikhtiar ini ditopang oleh Forum Alumni Nahdhiyyin yang terikat dalam satu jaringan sosial, politik, dan ekonomi demi membentengi pesantren.


Khatimah: Triad Kepercayaan sebagai Puncak Aksiologi


Segenap ikhtiar RMI NU dalam mengarungi era disrupsi pada akhirnya bermuara pada satu muara aksiologis: meraih dan merawat kepercayaan (_al-Amanah wa at-Thiqah_). Kepercayaan ini bersandar pada tiga pilar utama.


*Pertama, kepercayaan dari Kiai dan Pesantren*, yang dihadirkan dengan cara mengayomi dan melayani tanpa mengikis kemandirian serta kekhasan tiap majelis. Pijakan ini berakar pada prinsip _Rabitah dan Ittihad_ (keterikatan dan persatuan) sebagaimana yang diajarkan dalam Qonun Asasi.


*Kedua, kepercayaan dari Wali Santri dan Masyarakat,* yang diwujudkan melalui penyediaan pendidikan yang berkualitas, transparan, serta menjawab tantangan zaman tanpa mengorbankan akhlakul karimah. Pijakan ini berorientasi pada kemaslahatan publik (_maslahat al-'ammah_).


*Ketiga, kepercayaan dari Negara dan Bangsa,* yang dibuktikan dengan menempatkan RMI sebagai benteng moralitas umat, pengawal Sanad keilmuan Islam Nusantara, serta penjaga keutuhan NKRI atas dasar prinsip cinta tanah air (_hubbul wathan minal iman_).


Apabila RMI NU mampu mengejawantahkan nilai-nilai Qonun Asasi ke dalam pilar-pilar tata kelola yang modern, transparan, dan ilmiah, maka pesantren Nahdhiyyin tidak sekadar akan bertahan (_survive_), melainkan tampil sebagai Mercusuar Peradaban yang menuntun umat melewati simpang siur era disrupsi.

oleh: KH. Ahmad Junaidi Hidayat.(Red)

Tidak ada komentar