NU DI PUSARAN KEMISKINAN DAN OLIGARKI
Saranapos.com, Jamaah, Tradisi, dan Kemiskinan Struktural
Secara genealogis dan kultural, Nahdlatul Ulama (NU) lahir sebagai episentrum kebudayaan Nusantara yang memadukan spiritualitas profetis dengan denyut nadi kerakyatan. Jam'iyah ini merajut jalinan sejarahnya melalui jaringan pesantren, tradisi lisan, serta ritualistik komunal yang telah menubuh dalam kehidupan sehari-hari masyarakat agraris dan pesisir. Namun, di hadapan realitas sosiologis modern, terdapat kontradiksi epistemologis yang menyejarah. Jam'iyah yang secara kuantitatif mencakup lebih dari separuh populasi muslim Indonesia ini berada dalam cengkeraman paradoks yang mengerikan: ia kaya akan kapital kultural-simbolik, namun secara struktural kerap terjerat dalam jurang kemiskinan ekonomi yang sistematis.
Kemiskinan di basis konstituen NU—kaum tani tak bertanah, buruh migran informal, pedagang kecil, dan nelayan tradisional—bukanlah sekadar takdir takdirilah yang tertulis di langit, melainkan hasil dari reproduksi relasi kuasa yang tidak setara. *Ketika modernisasi kapitalistik memisahkan manusia dari alat produksinya, basis sosial Nahdliyin menjadi kelompok yang paling terdampak oleh guncangan tersebut.*
Gilles Deleuze dan Félix Guattari dalam karya monumental mereka, _"Anti-Oedipus"_, menggambarkan bagaimana kapitalisme bekerja sebagai mesin pengeruk (_deterritorializing machine_) yang mencabut individu dari ikatan kulturalnya, mendekodifikasi nilai-nilai lokal, lalu mereduksi seluruh eksistensi manusia menjadi komoditas demi akumulasi modal global. Dalam konteks ini, kebudayaan NU yang mulanya berbasis pada kesalehan komunal, _ta’awun_ (saling menolong), dan keterikatan organis-spasial dengan tanah serta laut, dirampas oleh kerangka kerja pasar bebas yang dingin.
Lahan-lahan pertanian yang dahulu diproduksi untuk keberlanjutan hidup (_subsistence_) dan kohesi sosial kini dialihfungsikan menjadi kawasan industri, tambang ekstraktif, atau perkebunan skala besar milik segelintir korporasi. Kebudayaan lokal yang mulanya sarat akan makna spiritual dilumpuhkan secara perlahan, meninggalkan penderitaan struktural di mana masyarakat kehilangan kedaulatan atas ruang hidupnya sendiri.
Penderitaan struktural ini menciptakan _alienated consciousness_ atau kesadaran yang terasing. Tani Nahdliyin yang kehilangan tanahnya tidak hanya kehilangan mata pencaharian, tetapi juga kehilangan ikatan simbolik dengan tradisi keagamaan yang mengakar pada pemuliaan alam. Kebudayaan pesantren yang mengajarkan penghormatan terhadap bumi sebagai sajadah raksasa berbenturan secara diametral dengan logika kapitalisme ekstraktif yang memandang bumi semata-mata sebagai aset eksploitasi.
*Anatomi kemiskinan di akar rumput NU merefleksikan kegagalan redistribusi dalam tata kelola ekonomi nasional.* Ketika pembangunan dipandu oleh indikator pertumbuhan makro yang semu, ketimpangan penguasaan aset semakin melebar. Kemiskinan nahdliyin dengan demikian tampil bukan sebagai fenomena individual akibat kemalasan, melainkan sebagai bentuk dehumanisasi sistematis akibat absennya perlindungan negara terhadap basis material keberadaan rakyatnya.
Kooptasi Keagamaan dan Paradoks Oligarki
Sifat ambigu dari perubahan sosial tampak paling telanjang ketika oligarki—sebagaimana didefinisikan secara tajam oleh Jeffrey Winters sebagai konsentrasi kekayaan material ekstrem di tangan segelintir elit untuk mempertahankan properti dan kekuasaan mereka—mulai merambah ranah keagamaan. Keagamaan yang dalam cita-cita profetisnya berfungsi sebagai pemicu pembebasan (_prophetic liberation_) dari penindasan, dalam pusaran sejarah modern justru terancam mengalami penyimpangan fungsional menjadi instrumen legitimasi kekuasaan oligarkis.
Antonio Gramsci, dalam catatan penjaranya atau yang popular disebut _"Prison Notebooks"_, memberikan peringatan mendasar mengenai cara kerja hegemoni budaya (_cultural hegemony_). Kelas penguasa tidak hanya memaksakan kehendaknya melalui instrumen kekerasan negara, tetapi juga melalui penjinakan kesadaran menggunakan lembaga-lembaga kebudayaan dan keagamaan. Dalam arsitektur hegemoni ini, para intelektual dan pemuka agama kerap terserap menjadi "intelektual organik" bagi kelas penguasa—baik secara sadar maupun tidak.
Ketika otoritas simbolik agama yang dimiliki oleh elit kultural NU dimanfaatkan oleh jejaring oligarki melalui patronase politik, nilai-nilai luhur keagamaan mengalami pendangkalan makna yang masif. Konsep _tasamuh_ (toleransi) yang seharusnya bermakna tenggang rasa dan keadilan, direduksi menjadi kompromi pasif terhadap penindasan ekonomi. Prinsip _tawazun_ (keseimbangan) yang mestinya menuntut keseimbangan relasi kuasa, dijinakkan menjadi seruan untuk menjaga ketaatan pada status quo.
Kondisi ini menciptakan keretakan ontologis yang sangat tajam di tubuh Nahdlatul Ulama, yang membagi organisasi ini ke dalam dua realitas sosiologis yang saling bertolak belakang:
* *Tingkat Elit Kultural dan Politisi:* Berada dalam arena negosiasi kuasa nasional, menikmati akses langsung pada redistribusi sumber daya berbasis patronase, serta kerap memfungsikan simbol-simbol jam'iyah sebagai alat tawar-menawar politik transaksional dan legitimasi moral bagi kebijakan pembangunan yang ekstraktif.
* *Tingkat Akar Rumput (Kiai Kampung dan Nahdliyin):* Berada di barisan paling depan dalam menghadapi krisis ekologi, perampasan lahan, pengusungan paksa, serta penurunan daya beli akibat hilangnya jaminan sosial dan akses modal yang adil.
Tarik-menarik antara elit dan akar rumput ini menelanjangi bahaya narsisisme ritualistis. Ketika jam'iyah sibuk mengorganisir perayaan-perayaan kolosal yang memamerkan jumlah massa, persoalan substansial seperti privatisasi air, kerusakan pesisir akibat penambangan pasir, dan perampasan ruang hidup di perdesaan sering kali terabaikan dari mimbar-mimbar resmi. Agama yang dilepaskan dari kritik sosiologis atas ketimpangan akan berubah menjadi candu yang menenangkan penderitaan rakyat tanpa pernah menyembuhkan penyakit struktural yang menyebabkannya.
Oleh karena itu, wacana keagamaan di tubuh NU harus dikembalikan pada esensi emansipatorisnya. *Islam Nusantara tidak boleh disempitkan menjadi sekadar eksotisme budaya atau romantisme sejarah kejayaan masa lalu. Ia harus bertransformasi menjadi kekuatan kritis yang mampu merumuskan _Fiqh al-Bī’ah_ (fisiologi ekologi keagamaan) dan _Fiqh al-Mu'āmalah_ yang progresif untuk membendung dan melawan penetrasi modal ekstraktif yang mengancam keselamatan jiwa (_hifdh al-nafs_) dan keberlanjutan lingkungan (_hifdh al-bi'ah_).*
Ekonomi Pancasila: Redesain Terhadap Dominasi Kapital
Untuk melepaskan NU dari jebakan kemiskinan struktural dan buaian kompromistis oligarki, dibutuhkan kerangka analitis-praksis yang berakar pada Ekonomi Pancasila. Ekonomi Pancasila—sebagaimana digagas oleh Mohammad Hatta dan dikembangkan secara konseptual oleh Soemitro Djojohadikoesoemo serta Mubyarto—bukanlah sekadar kompromi mekanis antara kapitalisme barat dan sosialisme timur. Ia adalah sebuah ontologi ekonomi mandiri yang berlandaskan pada prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab, kebangsaan yang solid, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Joseph Stiglitz, penerima Nobel Ekonomi, dalam karya monumentalnya _"The Price of Inequality,"_ membuktikan secara empiris bahwa ketimpangan ekonomi yang ekstrem bukanlah konsekuensi alamiah dari hukum pasar yang tak terhindarkan, melainkan hasil dari pilihan-pilihan politik (_political choices_) yang sengaja dirancang oleh rezim pembela pemilik modal besar. Stiglitz secara tegas menyatakan bahwa ketimpangan yang terjadi saat ini menciptakan sistem yang tidak efisien, merusak pertumbuhan jangka panjang, dan memperlemah legitimasi demokrasi.
*_Ketika kebijakan publik—seperti regulasi perpajakan, hukum perburuhan, dan konsesi lahan—ditulis oleh dan untuk kepenting oligarki, maka pasar berhenti berfungsi secara adil dan berubah menjadi instrumen pengerukan kekayaan dari bawah ke atas (upward redistribution)._*
*Ekonomi Pancasila menolak dengan tegas absolutisme pasar bebas yang melahirkan oligarki* tersebut. Dalam filsafat Ekonomi Pancasila, manusia dipandang sebagai makhluk sosial-religius (_homo socio-religiosus_), bukan sekadar individu pemaksimalkan kepuasan (_homo economicus_). Landasan operasional Ekonomi Pancasila yang termaktub dalam Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, dan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara serta menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Apabila kita memperbandingkan secara kritis antara paradigma _Kapitalisme Oligarkis dan Ekonomi Pancasila,_ perbedaan mendasar terletak pada orientasi epistemologis dan etisnya:
*Dalam paradigma _Kapitalisme Oligarkis,_ motif utama yang menggerakkan seluruh aktivitas produksi adalah akumulasi profit individu tanpa batas.* Penguasaan aset dipusatkan pada segelintir pemilik modal melalui mekanisme privatisasi dan deregulasi pasar. Etika moral yang mendasari sistem ini adalah egoisme pasar di mana efisiensi diukur semata-mata dari imbal hasil finansial (_return on investment_). Akibatnya, orientasi sosial dari sistem ini mengarah pada eksploitasi ekologis dan marjinalisasi kelompok rentan demi menekan biaya produksi.
Sebaliknya, *Ekonomi Pancasila menempatkan kesejahteraan komunal dan keadilan redistributif sebagai tujuan tertinggi dari aktivitas ekonomi.* Penguasaan atas sumber daya alam yang vital diatur melalui tata kelola publik yang akuntabel dan akses yang terdistribusi secara adil kepada masyarakat luas. Etika moral yang melandasinya adalah gotong royong, tenggang rasa, dan solidaritas sosial. Dengan demikian, orientasi sosial Ekonomi Pancasila mengutamakan penghormatan terhadap martabat kemanusiaan yang beradab serta pemeliharaan keberlanjutan ekologis untuk generasi mendatang.
Amartya Sen, penerima Nobel Ekonomi lainnya, melalui _Capability Approach_ (Pendekatan Kapabilitas), memperluas perspektif ini dengan menegaskan bahwa pembangunan seharusnya tidak diukur dari angka-angka abstrak seperti Produk Domestik Bruto (PDB) atau pendapatan per kapita semata, melainkan dari perluasan kebebasan dan kapabilitas riil yang dimiliki oleh manusia untuk hidup secara bermartabat. Kemiskinan yang dialami oleh mayoritas Nahdliyin harus dipahami sebagai _capability deprivation_—sebuah perampasan kapabilitas dasar akibat ketidakadilan sistemik yang menutup akses mereka terhadap pendidikan berkualitas, layanan kesehatan, permodalan yang adil, serta kepastian atas tanah tempat mereka berpijak.
Rekonstruksi Epistemologis: Dari Tradisi Menuju Perlawanan Progresif
Sosiologi kebudayaan menuntut NU untuk melakukan dekonstruksi mendasar terhadap pola pikir fatalistik yang kerap menjangkiti masyarakat perdesaan, di mana kemiskinan dipahami sebagai takdir murni yang harus diterima dengan kesabaran pasif. Theodor Adorno dan Max Horkheimer dalam karya klasik mereka, _"Dialectic of Enlightenment"_, membongkar bagaimana rasionalitas instrumental dan industri budaya dalam masyarakat modern dapat berubah menjadi alat dominasi baru yang menumpulkan daya kritis massa. Jika kebudayaan pesantren dan ritus-ritus keagamaan hanya berfungsi mereproduksi kepatuhan tanpa menyediakan ruang kritis untuk membedah sebab-sebab sosiologis penderitaan rakyat, maka lembaga kebudayaan tersebut secara tidak sengaja telah menjadi kaki tangan dalam melanggengkan dominasi oligarki.
Oleh karena itu, diperlukan pergeseran paradigma kultural menuju kebudayaan kritis yang membebaskan melalui tiga trajektori utama:
*Pertama, Re-artikulasi Tradisi Keagamaan.* Tradisi pesantren seperti pengajian kitab kuning, majlis taklim, dan ritus komunal harus diisi kembali dengan muatan analisis sosial yang tajam. Pengajaran mengenai hukum-hukum muamalah tidak boleh berhenti pada kaidah-kaidah tekstual abad pertengahan yang terisolasi dari realitas, melainkan harus ditarik untuk membaca struktur pasar modern, krisis utang, perampasan lahan, dan monopoli korporasi. Khazanah keislaman klasik tentang pembatasan penumpukan harta (_ikhtikar_) dan larangan eksploitasi (_dharar_) harus diaktualisasikan menjadi kritik atas kapitalisme keuangan dan industri ekstraktif.
*Kedua, Kedaulatan Ekonomi Berbasis Pesantren dan Komunitas.* Unit-unit usaha, koperasi, dan badan usaha milik pesantren harus bertransformasi dari sekadar konsumen pasif dalam rantai pasok kapitalisme global menjadi produsen independen yang menguasai rantai nilai dari hulu ke hilir. Prinsip kekeluargaan dan kepemilikan kolektif harus diterapkan secara nyata, di mana keuntungan ekonomi didistribusikan secara adil kepada para pekerja, petani, dan anggota komunitas, bukan ditumpuk oleh pengelola elit.
*Ketiga, Praksis Keagamaan Radikal dan Advokasi Ruang Hidup.* Keagamaan harus diwujudkan dalam tindakan nyata untuk melindungi lingkungan dan hak-hak masyarakat terindas (_al-muštadh’afīn_). Ketika sebuah desa diancam oleh perusakan lingkungan akibat tambang atau privatisasi sumber air, kebudayaan keagamaan NU harus hadir di garis depan sebagai benteng pertahanan. Salat, istighotsah, dan doa komunal tidak lagi dilakukan sekadar di dalam masjid untuk memohon keselamatan individual, tetapi digelar di tapak-tapak konflik ekologi sebagai bentuk perlawanan spiritual atas keserakahan modal.
Dari pergeseran paradigma ini, trajektori rekonstruksi epistemologis NU bergerak secara dinamis:
Kesadaran masyarakat yang semula berada pada _fase tradisional-pasif_—di mana ketimpangan sosial dianggap sebagai bagian dari tatanan alamiah yang tidak terelakkan—bertransformasi menjadi _kesadaran kritis-profetis._ Pada fase ini, jam'iyah dan warga Nahdliyin mampu mengidentifikasi akar penyebab kemiskinan mereka, serta secara aktif melakukan advokasi terhadap hak-hak sipil, ekonomi, dan lingkungan mereka.
Di saat yang sama, perilaku ekonomi komunal yang mulanya bersifat konsumtif dan tergantung pada pasar oligarkis bergeser menuju kedaulatan Ekonomi Pancasila. Melalui penguatan koperasi, konsolidasi lahan bersama, dan kemandirian produksi, komunitas akar rumput mampu memutus ketergantungan pada rantai pasok eksploitatif.
Membaca kebudayaan NU harus dilakukan melalui kaca mata praksis perlawanan. Mengutip ungkapan pemikir revolusioner Frantz Fanon dalam _"The Wretched of the Earth"_:
_"To educate the masses politically is to make the totality of the nation a reality to each citizen."_
Mendidik massa secara politik dan ekonomi bagi NU berarti membangkitkan kesadaran kolektif warga Nahdliyin bahwa perjuangan menumbangkan ketimpangan dan melawan keserakahan oligarki bukanlah tindakan subversif yang melanggar agama, melainkan manifestasi tertinggi dari tauhid sosial dan bentuk pemuliaan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan.
Dialektika Transformatif: Strategi Meruntuhkan Hegemoni Oligarki
Untuk keluar dari penceratan sistemik dan menyelamatkan masa depannya, Nahdlatul Ulama harus mengonsolidasikan seluruh potensi kultural, spiritual, dan ekonominya ke dalam gerakan struktural yang terukur dan berkelanjutan. Transformasi sosial tidak akan pernah lahir dari kompromi elit di ruang-ruang rapat kekuasaan, melainkan dari konsolidasi akar rumput yang terorganisir, terdidik, dan sadar akan hak-hak konstitusional serta keagamaannya.
Transformasi ini bertumpu pada tiga pilar aksi strategis yang saling menguatkan:
_1. Pilar Demokrasi Ekonomi Berbasis Koperasi Kolektif_
NU harus melakukan konsolidasi finansial dan produksi di akar rumput dengan membangun jaringan koperasi sekunder dan primer berukuran masif yang dimiliki secara riil oleh jamaah. Koperasi ini tidak boleh dikelola secara amatir, melainkan harus menerapkan manajemen profesional yang berpegang teguh pada prinsip kepemilikan bersama Ekonomi Pancasila.
Dengan mengonsolidasi daya beli puluhan juta anggotanya, NU mampu memotong rantai distribusi tengkulak, mendirikan pusat-pusat pengolahan hasil tani dan nelayan secara mandiri, serta menyediakan permodalan syariah tanpa jeratan bunga eksploitatif. Ini adalah langkah konkret untuk membangun kedaulatan ekonomi yang membebaskan warga dari ketergantungan pada konglomerasi oligarkis.
_2. Pilar Mobilisasi Jaringan Research dan Advokasi Kebijakan Publik_
NU harus memperkuat kapasitas teknis dan intelektualnya dalam merespons kebijakan negara. Lembaga-lembaga perguruan tinggi, badan otonom, dan jaringan sarjana NU harus difungsikan sebagai pusat riset kebijakan publik berbasis data empiris yang tajam.
NU tidak boleh hanya menjadi penerima kebijakan (_policy taker_), melainkan harus tampil sebagai pembentuk agenda publik (_policy setter_). Setiap regulasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak—seperti undang-undang pertanahan, ketenagakerjaan, perpajakan, dan pengelolaan energi—harus diuji secara kritis melalui riset ekonomi-politik dan analisis dampak lingkungan sebelum didukung atau ditolak secara terbuka.
_3. Pilar Institutionalisasi Fiqh Advokasi dan Perlindungan Ruang Hidup_
Sistem hukum Islam yang hidup di dalam tradisi NU harus ditransformasikan menjadi instrumen advokasi konkret bagi kaum _muštadh’afīn_. Lembaga Bahtsul Masail di semua tingkatan harus secara aktif memproduksi keputusan-keputusan keagamaan yang mengikat secara moral mengenai keharaman merusak lingkungan, keharaman merampas tanah rakyat untuk kepentingan modal swasta, serta kewajiban membela hak-hak buruh dan petani.
_Fiqh Advokasi_ ini kemudian diturunkan menjadi jaringan bantuan hukum gratis yang siap mendampingi warga Nahdliyin di pengadilan maupun dalam aksi-aksi sipil ketika ruang hidup mereka terancam oleh ekspansi industri ekstraktif.
*Nahdlatul Ulama memiliki seluruh syarat sejarah, akar kultural, dan legitimasi moral untuk menjadi benteng utama perlawanan terhadap oligarki ekstraktif di Indonesia.* Dengan menyatukan kembali spiritualitas profetis Islam Nusantara dan keadilan redistributif Ekonomi Pancasila, NU tidak hanya menyembuhkan dirinya sendiri dari luka kemiskinan struktural, tetapi juga menjalankan misi peradabannya untuk menyelamatkan masa depan Republik Indonesia dari kebangkrutan etis dan kehancuran struktural.
oleh: Gus Nas Jogja.(Red)

Tidak ada komentar