Breaking News

NU DAN AGENDA KEDAULATAN PANGAN


Saranapos.com, Menenun kembali Tanah, Sawah, dan Doa dalam Pusaran Capitalocene


Di bawah naungan rimba kapitalisme global yang kian akseleratif, tanah tak lagi dipandang sebagai *ibu pengasuh* atau pencipta kehidupan, melainkan sekadar substrat material yang dieksploitasi hingga tandus. Dalam lanskap _Capitalocene_—sebuah era di mana logika akumulasi modal mengoyak jejaring ekologis bumi—pangan telah terasing dari rahim kebudayaan. Ia ditransformasikan menjadi komoditas finansial yang dingin, diperdagangkan di bursa saham, dan didikte oleh monopoli korporasi transnasional. Di tengah krisis eksistensial ini, Nahdlatul Ulama (NU) berdiri di persimpangan sejarah yang krusial. Sebagai orkestrator gerakan keagamaan dan kebudayaan terbesar di Indonesia, NU memikul mandat historis untuk merumuskan ulang filsafat ekonomi pangan: sebuah ontologi ekonomi yang bertumpu pada kedaulatan, keadilan rasial-spasial, serta pemuliaan atas alam.


Kedaulatan pangan (_food sovereignty_) bukanlah sekadar diskursus teknokratis mengenai keterjangkauan pasokan (_food security_). Jika ketahanan pangan ala Bank Dunia atau _Organisasi Pangan dan Pertanian_ (FAO) sering kali terjebak dalam paradigma neoliberal yang memperbolehkan impor massal demi menekan harga pasar, maka kedaulatan pangan adalah sebuah martabat politik. Karl Polanyi dalam karya agungnya, _"Big Transformation_ (1944), memperingatkan bahaya besar ketika tanah, tenaga kerja, dan uang diperlakukan sebagai "komoditas semu" (_fictitious commodities_). Polanyi menulis:


_"Membiarkan mekanisme pasar menjadi satu-satunya penentu nasib manusia dan lingkungan alam mereka... akan berujung pada demoralisasi dan kehancuran masyarakat."_


Ketika tanah dan benih dicabut dari ikatan sosial-spiritualnya lalu diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar bebas, masyarakat agraris akan kehilangan akar kehidupannya. Di sinilah kosmologi NU—yang memadukan keislaman tradisi, tradisi agraris nusantara, dan keadilan sosial—hadir untuk melawan komodifikasi ekstrem tersebut. Paradigma Pangan NU ini bertumpu pada dua pilar epistemologis utama, yaitu _Fiqh al-Bi'ah_ sebagai panduan sains ekologis keagamaan dan _Fiqh al-Ard_ sebagai doktrin kedaulatan atas tanah. Sinergi antara pemeliharaan lingkungan dan penataan hak atas tanah inilah yang pada akhirnya menopang dan melahirkan Daulat Pangan Rakyat secara utuh dan berkelanjutan.


Dialektika Materialisme Agraris: Realitas Empiris Petani Nusantara


Untuk memahami mendesaknya agenda kedaulatan pangan bagi NU, kita harus menatap secara telanjang penderitaan objektif di pedesaan Indonesia. Data empiris memperlihatkan ketimpangan struktur agraria yang sangat tajam dan sistematis. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Sensus Pertanian, ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia konsisten mengkhawatirkan dengan Gini Rasio Penguasaan Lahan berkisar di angka 0,56 hingga 0,68 selama satu dekade terakhir, sebuah angka yang mengindikasikan tingkat ketimpangan kepemilikan lahan yang sangat tinggi.


Mayoritas petani Indonesia—yang sebagian besar merupakan warga nahdliyin di ceruk pedesaan Jawa, Sumatra, dan Sulawesi—berada dalam kategori petani gurem. Jumlah rumah tangga petani gurem, yaitu mereka yang hanya menguasai lahan kurang dari 0,5 hektar, terus melonjak hingga melampaui 16 juta rumah tangga. Di sisi lain, fenomena alih fungsi lahan terjadi secara masif di mana puluhan ribu hektar sawah produktif lenyap setiap tahunnya, dialihfungsikan secara brutal untuk ekspansi perkebunan monokultur skala besar, tambang, dan proyek infrastruktur komersial. Ditambah lagi dengan ketergantungan impor yang sangat tinggi pada komoditas vital seperti gandum, kedelai, dan beras saat krisis global terjadi, kerentanan pangan nasional semakin nyata di depan mata.


Kondisi ini mempertegas tesis sosiolog agraris Jan Douwe van der Ploeg dalam _"Petani Modern"_ (2008), yang mendeskripsikan bagaimana petani modern dijepit oleh kekaisaran korporasi—jaringan korporasi input pertanian yang memonopoli benih, pupuk kimia, dan jalur distribusi. Petani kehilangan otonomi atas budidayanya sendiri. Benih tak lagi disimpan di lumbung tradisional, melainkan harus dibeli dari laboratorium korporasi yang dipatenkan secara hukum.


Ancaman ini kian diperparah oleh kebijakan teknokratis seperti kawasan pangan terpadu (_food estate_) yang bersifat dari atas ke bawah (_top-down_) dan sentralistik. Alih-alih memberdayakan komunitas lokal, pendekatan industrialisasi pangan ala korporatis sering kali merusak ekosistem gambut, memicu konflik agraria, dan mengasingkan komunitas lokal dari tanah ulayat mereka. Pangan tak lagi dipanen dari kasih sayang antara manusia dan tanah, melainkan diekstrak secara mekanis oleh mesin-mesin industri yang asing.


Ontologi Fiqh al-Ard: Reconstructio Filsafat Ekonomi NU


Menghadapi perampasan ruang dan penindasan ekonomi agraris ini, NU memiliki fondasi epistemologis yang kuat dalam tradisi fiqh. Fiqh tradisional tak boleh berhenti sebagai hiasan teks normatif, melainkan harus ditransformasikan menjadi alat kritik ideologi. NU perlu menegaskan kembali konsepsi _Fiqh al-Ard_ (Fiqh Pertanahan) dan _Fiqh al-Bi'ah_ (Fiqh Lingkungan) sebagai basis filsafat ekonomi pangan.


Dalam pemikiran sosiolog kebudayaan Michel Foucault, wacana adalah kekuasaan. Wacana dominan menyebut bahwa monopoli tanah oleh industri adalah demi "efisiensi nasional". Namun bagi NU, tanah memiliki status sakral. Tanah adalah amanah ilahiah yang tidak boleh ditimbun (_ihtikar_) atau dikuasai oleh segelintir oligarki. Prinsip kaidah fiqh yang sangat masyhur menegaskan:


*Tasharruf al-imam ’ala al-ra’iyyah manutun bi al-mashlahah*


(Kebijakan pemimipain atau negara atas rakyat harus berorientasi pada kemaslahatan publik).


Kebijakan agraria yang membiarkan konversi sawah rakyat menjadi kawasan industri tambang, atau yang membuka kran impor secara serampangan saat panen raya tiba, secara eksplisit melanggar mandat kaidah ini.


Sosiolog dan pakar ekonomi politik E.F. Schumacher dalam karyanya _"Kecil itu Indah: Ekonomi yang Memprioritaskan Manusia"_ (1973) menulis kritik pedas terhadap ekonomi modern:


_"Ekonomi modern tidak membedakan antara bahan yang dapat diperbarui dan yang tidak dapat diperbarui, karena metodenya sendiri adalah menyamakan dan mengukur segala sesuatu melalui harga uang."_


Filsafat ekonomi NU berada di kutub berseberangan dengan rasionalitas kapitalistik ini. Bagi warga nahdliyin, pertanian adalah tatanan kebudayaan dan spiritualitas (pandangan hidup). Ketika seorang petani menanam padi sembari merapalkan shalawat, terdapat dialog ekologis antara pencipta, manusia, dan tanah. Memutus hubungan ini berarti melakukan kejahatan kebudayaan (_genosida kebudayaan_).


Struktur Mekanisme Kedaulatan Pangan NU itu sendiri digerakkan melalui tiga pilar operasional utama. Pertama, pembentukan Bank Benih Lokal yang bertujuan untuk merebut kembali otonomi genetik atas benih rakyat. Kedua, penguatan Koperasi BMT (_Baitul Maal wat Tamwil_) Agraris guna menciptakan ekosistem pembiayaan yang adil dan bebas riba. Ketiga, konsolidasi Kolektif Pesantren yang berperan sebagai basis produksi sekaligus penyedia pasar komunitas bagi hasil tani warga.


Literasi Sosial Kebudayaan: Pesantren dan Perlawanan Ekologis


Bagaimana NU mengejawantahkan filsafat ekonomi ini ke dalam tindakan praksis? Jawabannya terletak pada pilar kebudayaannya yang paling kokoh: Pesantren dan Masyarakat Adat/Pedesaan.


Pesantren bukan sekadar institusi pendidikan keagamaan; secara historis, pesantren adalah episentrum kedaulatan komunitas. Kyai-kyai terdahulu adalah para perintis hutan (_babat alas_) yang membangun tatanan ekonomi mandiri berbasis pertanian swadaya. Kiai tidak hanya mengajarkan kitab _"Fathul Qarib"_, tetapi juga memimpin pemeliharaan saluran irigasi, pengelolaan lumbung beras santri, serta konservasi hutan air atau hutan tutupan.


Dalam perspektif Literasi Sosial Kebudayaan, NU mampu mengonsolidasikan tiga strategi transformasi agraris:


*1. Mengembangkan Kembali Lumbung Mataraman dan Tradisi Lokal*


Melalui gerakan merevitalisasi lumbung pangan desa dan bank benih swadaya santri. Petani NU harus merebut kembali otonomi genetik atas benih lokal yang telah terbukti tahan terhadap perubahan iklim tanpa perlu menggantungkan diri pada hak paten benih korporasi.


*2. Koperasi dan Finansialisasi Syariah Berbasis Pertanian*


Membangun jaringan BMT (_Baitul Maal wat Tamwil_) dan Koperasi NU yang secara khusus membiayai sektor pertanian rakyat dengan skema bagi hasil (_mudharabah/musyarakah_) yang adil, membebaskan petani dari jeratan tengkulak dan pinjaman daring ilegal yang merusak tatanan pedesaan.


*3. Advokasi Agraria dan Penataan Ruang Hidup*


NU melalui Lembaga Pengembangan Pertanian NU (LPPNU) dan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum NU (LPBHNU) wajib berdiri di garis depan membela hak-hak atas tanah petani yang terancam penggusuran. Kedaulatan pangan mustahil terwujud tanpa kedaulatan atas ruang hidup dan keadilan spasial.


Amartya Sen, pakar ekonomi peraih Nobel, dalam bukunya _"Kemiskinan dan Kelaparan"_ (1981) secara brilian membuktikan bahwa kelaparan jarang disebabkan oleh ketiadaan fisik makanan, melainkan oleh hilangnya hak akses dan penguasaan (_entitlement_) rakyat terhadap pangan. Sen menyatakan:


_"Kelaparan adalah ciri dari sebagian orang yang tidak memiliki cukup makanan untuk dimakan. Ini bukanlah ciri dari ketidaktersediaan makanan yang cukup untuk dimakan."_


Ketika petani kehilangan tanahnya akibat penggusuran, mereka kehilangan hak akses dan penguasaan mendasar mereka. NU wajib memastikan bahwa struktur kekuasaan tidak merampas hak-hak dasar nahdliyin untuk menanam dan memberi makan keluarga mereka sendiri.


Menabuh Genjot di Atas Pematang Keadilan


Agenda kedaulatan pangan NU adalah panggilan peradaban. Di tengah reruntuhan ekologis yang diakibatkan oleh ekonomi keserakahan, kosmologi keislaman NU menawarkan oase pemulihan. Pangan tidak boleh terus dipandang sebagai deretan statistik imbal-hasil komoditas dalam sistem neraca perdagangan yang dingin. Pangan adalah darah, doa, dan air mata para petani yang sujud menyatu dengan bumi setiap harinya.


Sudah saatnya NU menyuarakan kedaulatan pangan ini bukan sekadar sebagai rekomendasi dalam muktamar, melainkan sebagai gerakan sosial kerakyatan yang masif. Pesantren harus kembali menjadi laboratorium ekologi; santri harus memegang cangkul dan kitab secara sejajar; dan para kyai harus terus membentengi tumpah darah warga dari gempuran oligarki tanah.


Bila sawah-sawah pedesaan terus digusur dan digantikan oleh beton-beton pabrik serta tambang yang rakus, kita tak hanya sedang kehilangan beras; kita sedang kehilangan jiwa bangsa ini. Di atas pematang-pematang sawah yang tersisa, NU harus menancapkan panji perlawanan: menolak pengasingan tanah, merayakan kedaulatan benih, dan memastikan bahwa dari rahim bumi Nusantara, doa dan kehidupan akan terus membumbung tinggi, merdeka, dan berdaulat selamanya.

oleh: Gus Nas Jogja,(Red)

Tidak ada komentar