Breaking News

NU DALAM LANSKAP PERADABAN MODERN


Saranapos.com, Dialektika At-Tawazun, Fiqh Al-Mu’amalah, dan Sintesis Kebudayaan Nusantara


Problem Epistematis Modernitas dan Posisi Eksistensial NU


Modernitas dalam sejarah pemikiran Barat kerap dipahami sebagai imperatif sejarah yang bergerak secara linier, diskontinu, dan hegemonik. Berangkat dari era Pencerahan (_Enlightenment_), modernitas menuntut pengikisan tradisi, sekularisasi ruang publik, serta desakralisasi kosmos demi menegakkan rasionalisme instrumental. Dalam wacana filsafat kebudayaan Hegelian, gerak sejarah peradaban adalah bentuk manifestasi _Geist_ (Roh) yang menuntut pembongkaran struktur-struktur primordial demi mewujudkan rasionalitas universal.


Namun, perjumpaan antara modernitas dengan kebudayaan Timur—khususnya dalam lanskap kebangsaan Indonesia—menyajikan lanskap yang sangat berbeda. Indonesia tidak mengalami modernisasi melalui sekularisasi radikal, melainkan melalui penataan ulang relasi antara yang sakral (_the sacred_) dan yang profan (_the profane_).


Di titik krusial inilah Nahdlatul Ulama (NU) berdiri. Sebagai gerakan keagamaan, kebudayaan, dan sosial-kemasyarakatan terbesar di Nusantara, NU menolak dikotomi biner yang mempertentangkan tradisi dengan kemajuan. NU tidak memilih jalur fundamentalisme reaksioner yang menolak modernitas secara mentah-mentah, tidak pula terjebak dalam sekularisme pasif yang mencabut manusia dari akar kosmologisnya. Sebaliknya, NU mengartikulasikan apa yang dapat ditafsirkan dalam filsafat kebudayaan sebagai _rooted critical rationalism_—sebuah rasionalisme kritis yang berakar kuat pada tradisi lokal, sembari terus melakukan dialog emansipatoris dengan nilai-nilai kemanusiaan universal.


_1. Ontologi Sintesis Kebudayaan: Kaidah Al-Muhafadhatu dan Kosmologi Nusantara_


Dalam bingkai filsafat kebudayaan, kebudayaan bukanlah sekadar himpunan artefak, ritus, atau kebiasaan empiris yang statis, melainkan sebuah proses penafsiran makro atas realitas (_sense-making process_) yang berlangsung secara terus-menerus. Tradisi adalah struktur kesadaran kolektif yang memberikan makna eksistensial bagi kehidupan masyarakat.


Epistemologi kebudayaan NU berakar pada kaidah fikih yang sangat intuitif namun mendalam: _al-muhafadhatu ‘ala al-qadimi al-shalih wa al-akhdzu bi al-jadidi al-ashlah_ (memelihara tradisi lama yang baik dan mengambil hal baru yang lebih baik). Secara filosofis, kaidah ini bukanlah strategi kompromi politik pragmatis, melainkan sebuah metodologi kebudayaan yang dialektis:


* *Pelihara Tradisi Lama yang Baik (_Al-Muhafadhatu 'ala al-Qadimi al-Shalih_):* Menolak anggapan bahwa masa lalu harus dihancurkan demi masa depan. Tradisi dinilai memiliki kebenaran substansial yang telah teruji oleh waktu (_tested wisdom_).


* *Adopsi Hal Baru yang Lebih Baik (_Al-Akhdzu bi al-Jadidi al-Ashlah_):* Membuka ruang bagi pembaruan rasional, sains, dan teknologi sejauh hal tersebut membawa kemaslahatan (_maslahah_) yang lebih tinggi bagi kehidupan manusia.


Bagi masyarakat tradisionalis NU, ritus-ritus lokal seperti tahlilan, ziarah kubur, maulid, hingga tradisi matang pulak di pedesaan bukanlah residu syirik atau "paganisme yang tersisa" sebagaimana dituduhkan oleh kelompok puritan. Dalam kacamata filsafat kebudayaan, ritus-ritus tersebut adalah medium inkulturasi agama, tempat nilai-nilai transendental diinternalisasikan ke dalam ruang sosiologis Nusantara. Ritus kebudayaan ini berfungsi sebagai perekat sosial (_social glue_) dan modal sosial (_social capital_) yang menjaga daya tahan masyarakat dari disintegrasi.


Ketika filsafat kebudayaan modern ala Mazhab Frankfurt seperti Theodor Adorno dan Max Horkheimer mengkritik modernitas sebagai penyumbang utama alienasi manusia dari alam dan komunitasnya, NU justru menjadikan tradisi lokal sebagai benteng eksistensial. Tradisi dalam kosmologi NU tidak diperlakukan sebagai dogma tertutup yang kaku, melainkan sebagai "teks hidup" yang terus ditafsirkan ulang melalui _hermeneutika kebudayaan_ untuk menjawab dinamika kontemporer.


_2. Etika Politik Kebangsaan: Transformation Dar al-Islam Menuju Dar al-Misaq_


Salah satu sumbangan filosofis paling mendalam dari NU bagi perjalanan kebangsaan Indonesia adalah kemampuannya merumuskan etika politik Islam yang selaras dengan gagasan negara bangsa (_nation-state_). Dalam sejarah filsafat politik Islam Klasik, dunia secara biner terbagi menjadi dua wilayah yang berlawanan:


1. *_Dar al-Islam_ (Wilayah Islam):* Wilayah tempat hukum Islam diberlakukan secara formal dan kepemimpinan politik berada di tangan umat Islam.


2. *_Dar al-Harb_ (Wilayah Perang):* Wilayah di luar kendali Islam yang dianggap berpotensi menjadi musuh.


Dilema teologis dan politik ini membayangi Indonesia pada masa awal kemerdekaan hingga era Orde Baru. Namun, dalam Keputusan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama NU di Situbondo pada tahun 1983 dan Muktamar NU ke-27 tahun 1984, NU melakukan terobosan intelektual yang radikal dengan mengesahkan Pancasila sebagai asas tunggal berbangsa dan bernegara.


Melalui keputusan filosofis tersebut, NU menggeser dikotomi biner Islam klasik menuju konsepsi _Dar al-Misaq_ atau _Dar al-Ahd_ (Negara Kesepakatan atau Wilayah Perjanjian). Dalam pandangan NU, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bukan negara sekuler yang memusuhi agama, bukan pula negara teokrasi yang memberlakukan formalisasi hukum agama tertentu. NKRI adalah sebuah konsensus nasional (_al-mithaq al-watani_) yang sah secara syar'i dan filosofis.


Pergeseran konsepsi ini didasarkan pada pemahaman substantif terhadap _Maqasid al-Shari'ah_ (tujuan-tujuan utama syariat), yaitu perlindungan terhadap agama (_hifz ad-din_), jiwa (_hifz an-nafs_), akal (_hifz al-'aql_), keturunan (_hifz an-nasl_), dan harta benda (_hifz al-mal4). NU menegaskan bahwa sejauh sebuah negara mampu menjamin dan melindungi hak-hak dasar manusia tersebut, maka negara tersebut telah memenuhi prinsip-prinsip islami, terlepas dari apakah simbol-simbol formal keagamaan dicantumkan dalam konstitusi atau tidak. Prinsip ini menegaskan bahwa kebangsaan dan keislaman bukanlah dua entitas yang saling meniadakan, melainkan dua poros yang saling menguatkan (_taqwiyat al-muwatana_).


_3. Moderasi Peradaban di Era Post-Truth dan Disrupsi Teknologi_


Memasuki abad ke-21, peradaban modern tidak lagi hanya berhadapan dengan masalah industrialisasi, melainkan disrupsi informasi di era post-truth serta bangkitnya teknologi kecerdasan buatan (_Artificial Intelligence_). Era ini ditandai oleh mengaburnya batas antara kebenaran dan kebohongan, maraknya penganut ekstrimisme algoritramik, fragmentasi sosial, serta ancaman komodifikasi martabat manusia oleh teknologi.


Dalam lanskap eksistensial yang serba tak menentu ini, sikap filosofis NU yang terangkum dalam Pancasikap (_Lima Sikap_) memberikan fondasi etis yang sangat relevan bagi peradaban global:


* *Sikap Tengah-tengah (_At-Tawassuth_):* Merupakan watak dasar yang menolak segala bentuk ekstrimisme—baik ekstrimisme agama yang tekstualis-radikal maupun sekularisme-materiil yang mengabaikan dimensi spiritual manusia. Dalam wacana publik modern, sikap ini menjadi penyeimbang yang menjaga kestabilan ruang sosial dari polarisasi yang merusak.


* *Sikap Keseimbangan (_At-Tawazun_):* Mengajarkan keseimbangan dalam seluruh aspek kehidupan: antara pemikiran rasional-ilmiah dengan kedalaman intuisi spiritual, antara hak-hak individu dengan kewajiban terhadap komunitas, serta antara eksploitasi ekonomi untuk kemajuan dan kelestarian ekologis demi masa depan bumi.


* *Sikap Keadilan Kritis (_I'tidal_):* Menekankan penegakan keadilan dan kebenaran yang tidak memihak. Di era disrupsi teknologi, I'tidal menuntut agar perkembangan sains dan teknologi—termasuk kecerdasan buatan—harus tunduk pada pertimbangan etis dan tidak mengorbankan nilai kemanusiaan demi efisiensi teknokratis semata.


* *Sikap Toleransi Aktif (_Tasamuh_):* Bukan sekadar sikap pasif membiarkan perbedaan, melainkan keterbukaan untuk berdialog dan berkolaborasi secara setara dengan kelompok lain yang berbeda suku, agama, dan pandangan dunia. Ini adalah kunci penting dalam membangun kosmopolitanisme Islam Nusantara di tingkat global.


Puncak dari artikulasi filsafat kebudayaan NU di era kontemporer tercermin dalam gagasan Pribumisasi Islam yang digagas oleh KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Pribumisasi Islam bukanlah proses Arabisasi Indonesia, bukan pula ekspresi "Indonesiaisasi Islam" yang mereduksi kebenaran ajaran agama. Pribumisasi Islam adalah sebuah upaya hermeneutik untuk mengontekstualisasikan ajaran Islam yang universal ke dalam realitas kebudayaan lokal yang spesifik. Dengan demikian, Islam dapat dihayati secara mendalam oleh masyarakat tanpa harus mencabut mereka dari identitas kebudayaan aslinya.


NU sebagai Jangkar Peradaban Global


Nahdlatul Ulama dalam lanskap peradaban modern tidak dapat lagi dipandang sebatas organisasi sosial-keagamaan lokal di Indonesia. NU telah bertransformasi menjadi sebuah tawaran filosofis dan peradaban (_civilizational offer_) bagi dunia yang tengah mengalami krisis multidimensional.


Di tengah kecenderungan modernitas yang kerap melahirkan individualisme ekstrem, alienasi, dan kehampaan spiritual, kosmologi NU menawarkan jalan alternatif. NU membuktikan bahwa sebuah masyarakat dapat menjadi sepenuhnya modern—mengadopsi ilmu pengetahuan, teknologi, dan sistem politik demokratis—tanpa harus kehilangan akar tradisi, identitas kebudayaan, dan spiritualitas keagamaannya.


Dengan memadukan keteguhan pada prinsip-prinsip ajaran Islam tradisional (_al-ashalah_) dan fleksibilitas dalam merespons tuntutan zaman (_al-mu'asarah_), NU berdiri sebagai jangkar kebudayaan dan kebangsaan. NU menegaskan sebuah pesan universal kepada dunia: bahwa keagamaan yang sejati adalah keagamaan yang memanusiakan, yang merawat bumi Nusantara, dan yang berkontribusi secara nyata bagi perdamaian serta kemajuan peradaban manusia.

oleh: Gus Nas Jogja.(Red)

Tidak ada komentar