RAME-RAME MENGHUJAT NU: KONSPIRASI ATAU INSINUASI?
Epistemologi Penghujatan: Ketika Ruang Publik Menjadi Arena Pembantaian Digital
Dinamika internal Nahdlatul Ulama pasca-pembukaan dan penetapan hasil Muktamar selalu menjadi _epicentrum_ perhatian nasional. Ketegangan politik kepengurusan, tuduhan riswah, membenturkan antarkiai satu dengan kiai lain, pergeseran artikulasi ideologis, hingga riak perbedaan pendapat antarkiai sepuh kerap memicu kegaduhan yang merembet jauh melampaui tembok-tembok ruang sidang muktamar. Namun, dalam era disrupsi digital, kegaduhan pasca-Muktamar tidak lagi berhenti sebagai dialektika internal jam'iyyah, melainkan ditangkap, diamplifikasi, dan dimanipulasi secara brutal oleh ekosistem media sosial.
Data pemantauan media siber dan laporan riset literasi digital mencatat bahwa pasca-Muktamar, terjadi lonjakan ekponensial narasi kebencian yang terstruktur dan masif menyasar PBNU serta para pengusungnya. Ribuan konten berupa klip video terpotong, tagar provokatif yang diproduksi oleh jaringan akun anonim, serta meme bernada _ridicule_ membanjiri platform TikTok, X (Twitter), YouTube, hingga Facebook. Riak perbedaan pandangan pasca-Muktamar dijadikan bahan bakar utama untuk menyulut sentimen publik, mereduksi kompleksitas ijtihad organisasi menjadi sekadar drama komoditas politik digital.
Di tengah rimba belantara digital yang dikendalikan oleh algoritma provokatif dan kapitalisme atensi (_attention capitalism_), organisasi keagamaan dan kebudayaan terbesar di tanah air ini mendadak ditempatkan sebagai pesakitan utama di atas panggung persekusi masal. Linimasa media sosial hari ini tidak lagi menyajikan dialektika ideis yang membangun peradaban, melainkan sebuah pertunjukan eksekusi karakter yang brutal dan sistematis. Istilah "rame-rame menghujat NU" bukan lagi sekadar tren sesaat di media sosial (_trending topic_), melainkan sebuah fenomena empiris vandalisme epistemik yang dirancang untuk menggoyang pilar pertahanan kebudayaan nusantara dari akar tunggalnya.
Secara kritis dan objektif, badai hujatan yang menghebat pasca-Muktamar ini wajib dibedah melalui empat kacamata fundamental: filsafat hukum, politik, sejarah, dan kebudayaan. Pertanyaan substantif yang membentang di hadapan kita adalah: Apakah fenomena ini merupakan sebuah konspirasi—sebuah skenario geopolitik dan oligarki domestik yang dirancang secara simetris-terencana untuk mendemoralisasi benteng Islam moderat dengan memanfaatkan celah pasca-Muktamar—atau sekadar insinuasi—residu kedengkian kolektif, sentimen sektarian yang terisolasi, dan tuduhan tak berdasar yang berhembus liar akibat kebodohan digital (_digital illiteracy_) yang akut?
Fabrikasi berita dan konten yang menyerang NU dilakukan secara brutal tanpa ampun. Narasi-narasi diproduksi tanpa mengindahkan kaidah jurnalistik paling dasar, melepaskan diri dari integritas keilmuan, serta menginjak-injak tanggung jawab akademik. Fenomena ini mempraktekkan apa yang dalam filsafat pengetahuan disebut sebagai _epistemic injustice_ (ketidakadilan epistemik) dan _epistemic violence_ (kekerasan epistemik) yang amat merusak. Kebenaran fakta empiris dan keahlian ilmiah digantikan secara paksa oleh potongan video pendek yang dipelintir (_out of context_), fatwa teologis serta ijtihad kebudayaan yang mulia direduksi menjadi bahan olok-olok visual, sementara jejak sejarah pengabdian ratusan tahun dicoba dihapuskan dalam hitungan detik oleh pasukan siber (_cyber troops_), akun anonim, dan bot terprogram.
Perspektif Filsafat Hukum: Dekonstruksi Post-Truth, Keruntuhan Veritas, dan Kekerasan Epistemik
Dari sudut pandang filsafat hukum, fenomena hujatan beruntun terhadap NU memperlihatkan keruntuhan supremasi kebenaran (_veritas_) di dalam ruang publik digital (_digital commons_). Hukum media dan konsep kebebasan berpendapat yang dicita-citakan oleh para filsuf hukum modern kini mengalami pergeseran destruktif menuju era _post-truth_. Dalam era ini, kebenaran objektif kalah telak oleh manipulasi emosi, persepsi yang dikonstruksi, serta keyakinan personal yang fanatik.
Secara operasional, mekanisme produksi informasi digital saat ini bergerak jauh melenceng dari prinsip rasionalitas hukum. Proses fabrikasi ini dimulai ketika fakta empiris, keputusan pasca-Muktamar, atau hasil ijtihad para ulama diambil secara sepihak, lalu dipelintir menjadi klip video pendek bernada mengejek. Konten manipulatif ini kemudian disalurkan ke dalam ekosistem algoritma media sosial yang memang dirancang mengandalkan dorongan emosional. Pasukan siber dan akun bot lalu mengamplifikasi narasi tersebut ke dalam ruang gema (_echo chamber_), hingga membakar histeri massa digital dan menenggelamkan kebenaran objektif dalam lautan kebohongan yang diulang-ulang.
Fabrikasi berita yang menyerang NU sama sekali tidak memiliki landasan _evidence-based reasoning_ maupun kepatuhan terhadap prinsip dasar pembuktian hukum. Secara hukum, pembuatan dan penyebaran berita bohong (_hoaks_) yang menyasar lembaga keagamaan telah memenuhi unsur tindakan vandalisme konstitusional.
Mengutip pemikiran Jürgen Habermas mengenai _"Theorie des kommunikativen Handelns"_ atau "Teori Tindakan Komunikatif", ruang publik atau _public sphere_ idealnya menjadi arena di mana klaim kebenaran (_truth claims_) diuji secara rasional, sahih, jujur, dan bebas dari dominasi. Dalam model komunikasi publik yang ideal, interaksi didasarkan pada kebebasan dari manipulasi, penyampaian argumentasi berbasis bukti, pengujian kesahihan melalui mekanisme tabayyun, serta penghormatan pada prosedur hukum dan etika diskursus.
Sebaliknya, dalam ruang publik digital terfabrikasi yang mengepung NU hari ini, proses komunikasi telah terdistorsi secara parah: ruang dikendalikan oleh pasukan siber, narasi didorong oleh manipulasi emosi visual, fakta diverifikasi secara brutal dengan manipulasi kutipan tanpa konteks, dan penilaian hukum digantikan oleh pengadilan massa (_trial by social media_).
Konten-konten penghujatan terhadap NU dibuat tanpa memenuhi _procedural justice_ dalam proses produksi dan distribusi informasi. Terdapat pengabaian total terhadap tradisi _tabayyun_ (konfirmasi ilmiah, etis, dan empiris). Prinsip dasar hukum pers dan jurnalistik—seperti *audi et alteram partem* (dengarkan kedua belah pihak), verifikasi fakta secara berlapis, dan kejujuran konteks—dilecehkan secara sengaja demi mengejar akumulasi likes, shares, dan engagement semata. Ketika norma hukum informasi tumpul dan institusi pengawas kehilangan taringnya, yang berlaku adalah Hukum Rimba Algoritma: siapa yang paling keras berteriak, paling licik memanipulasi kebencian, dan paling masif mengerahkan pasukan bot, dialah yang memenangkan narasi publik.
Perspektif Politik: Perang Asimetris, Populisme Agama, dan Desakralisasi Otoritas
Melalui kacamata politik, fenomena "rame-rame menghujat NU" merupakan bentuk nyata dari _asymmetric warfare_ (perang asimetris) dan _cyber-warfare_ dalam kontestasi kekuasaan modern. NU, dengan basis massa puluhan juta nahdliyin yang tersebar di seluruh pelosok bumi nusantara, secara historis dan sosiologis berfungsi sebagai _stabilizer_ (poros penyeimbang) geopolitik dan benteng kebangsaan Indonesia. Menghancurkan kepercayaan publik dan legitimasi moral terhadap NU berarti memetakan ulang peta kekuatan politik nasional demi kepentingan elektoral pragmatis maupun agenda ideologis tertentu.
Alur persekusi politik digital ini berhulu dari para aktor politik, pemangku kepentingan geopolitik, atau kelompok radikal yang memanfaatkan industri pasukan siber profesional. Pasukan siber ini bekerja secara sistematis melalui dua pilar utama: mengeksploitasi kekecewaan sosial-ekonomi masyarakat serta narasi keretakan pasca-Muktamar di satu sisi, dan menanamkan stempel heretik atau stigma negatif pada ajaran NU di sisi lain. Kedua arus narasi ini dialirkan untuk menggerakkan massa digital terorganisir, yang sasaran akhirnya adalah terjadinya pendelegitimasian total terhadap otoritas PBNU serta kepemimpinan moral para kiai sepuh.
Aktor-aktor di balik gerakan ini memanfaatkan mekanisme yang dijelaskan oleh Chantal Mouffe mengenai _the political_: mengubah lawan bicara (_antagonist_) menjadi musuh mutlak (_adversary/enemy_) yang harus dimusnahkan secara wacana dan eksistensi. Hujatan yang diarahkan kepada para kiai, pengurus PBNU, hingga tradisi-tradisi keagamaan NU bukanlah sebuah ketidaksengajaan reaksi emosional massa. Ini adalah bentuk _deliberate de-legitimization_ (pendelegitimasian sengaja) yang dirancang di ruang-ruang gelap politik wacana.
Data empiris memperlihatkan bagaimana hoaks, propaganda hitam, dan misinformasi diakselerasi melalui infrastruktur siber terorganisir:
1. *Operasi Echo Chamber dan Re-Engineering Algoritma:* Algoritma platform media sosial (seperti X, TikTok, dan YouTube) secara inheren mendesain pengguna masuk ke dalam ruang gema yang mengamplifikasi emosi negatif seperti marah, benci, dan curiga. Potongan video ceramah atau statemen kiai NU yang dipotong secara jahat tanpa konteks (_out of context_) diproduksi secara massal untuk memicu kemarahan impulsif netizen.
2. *Agitasi Populisme Sempit dan Political Framing:* Kelompok politik identitas dan gerakan transnasional memanfaatkan kekecewaan publik terhadap kondisi ekonomi-politik negara, lalu mengalihkan kemarahan tersebut secara licik menjadi kebencian kepada NU. NU dipersepsikan secara keliru sebagai "penjamin tunggal kekuasaan" atau "stempel kebijakan negara", sehingga setiap kekecewaan kepada pemerintah secara otomatis diarahkan menjadi seruan penghujatan kepada NU.
Di titik inilah politik insinuasi bekerja secara brutal: menuduh tanpa bukti, menempelkan stempel "penjual agama", "liberal", atau "heretik", serta menyebarkan narasi bohong secara berulang-ulang hingga kebohongan tersebut diterima sebagai kebenaran umum (_Goebbelsian illusion/Repeated Lie Technique_).
Perspektif Sejarah: Amnesia Kolektif, Vandalisme Historiografi, dan Pengkhianatan Memori Bangsa
Secara historis, tindakan menghujat NU dengan fabrikasi berita murahan di media sosial adalah bentuk amnesia sejarah (_historical amnesia_) dan vandalisme historiografi yang membahayakan keberlangsungan integrasi nasional.
Nahdlatul Ulama yang didirikan pada 16 Rajab 1344 H (31 Januari 1926) oleh Hadratussyeikh KH. Hasyim Asy'ari, KH. Abdul Wahab Chasbullah, KH. Bisri Syansuri, dan para ulama nusantara tidak lahir dari ruang hampa. NU didirikan sebagai wadah perlawanan kultural dan spiritual terhadap kolonialisme Barat, sekaligus benteng pengawal sanad keilmuan Islam kebhinekaan yang menyambung secara mutawatir hingga Rasulullah SAW.
Lintasan sejarah mencatat bagaimana peran-peran kualitatif NU senantiasa menjadi tiang penyangga kebangsaan pada momen-momen krusial. Sejak tahun 1926, pendirian Komite Hijaz oleh ulama NU terbukti berhasil menyelamatkan tradisi kebebasan bermazhab dan situs-situs sejarah peradaban Islam di Tanah Suci dari pemusnahan total. Pada 22 Oktober 1945, fatwa Resolusi Jihad melahirkan pendorong spiritual yang memicu pertempuran heroik Surabaya untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Memasuki era kemerdekaan pada tahun 1953, penetapan Presiden Soekarno sebagai _Waliyul Amri ad-Dharuri bi asy-Syaukah_ menegaskan kepastian hukum dan stabilitas pemerintahan. Puncaknya pada Muktamar Situbondo 1984, penerimaan Pancasila sebagai asas tunggal menjadi pilar teologis-politik yang mengunci posisi Islam moderat sebagai pengawal utama NKRI.
Sejarah peradaban bangsa mencatat peran-peran kualitatif NU dalam menyokong fondasi bernegara:
* *Komite Hijaz (1926):* Diplomat-diplomat ulama NU terbang ke Mekkah untuk membendung pembongkaran situs-situs sejarah peradaban Islam dan memikul misi kebebasan bermazhab.
* *Resolusi Jihad (22 Oktober 1945):* Fatwa sakral yang memobilisasi puluhan ribu santri dan rakyat sipil untuk bertempur secara heroik melawan pasukan sekutu di Surabaya, yang kini diabadikan sebagai Hari Santri Nasional.
* *Penerimaan Pancasila (Muktamar Situbondo 1984):* Keputusan teologis-politik jenial yang dipelopori KH. Achmad Siddiq dan KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), yang menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila adalah bentuk final dari ijtihad politik Islam di bumi nusantara.
Para pembuat konten digital yang mengejek tradisi dan keputusan teologis NU beroperasi tanpa _historical consciousness_ (kesadaran sejarah). Sebagaimana ditegaskan oleh sejarawan E.H. Carr dalam karyanya _"What is History?"_, sejarah adalah dialog tanpa henti antara masa kini dan masa lalu. Ketika para pembuat konten mencabut narasi NU dari akar konteks sejarahnya, mereka sedang melakukan kejahatan intelektual. Mereka lupa bahwa tanpa benteng kebudayaan, jaringan ribuan pesantren, dan kearifan para kiai NU, radikalisme ekstrem dan disintegrasi bangsa sudah lama mengoyak Indonesia hingga hancur berkeping-keping.
Perspektif Kebudayaan: Kulturkampf Digital, Invasi Puritanisme, dan Eradikasi Akar Nusantara
Dari dimensi kebudayaan, serangan masif terhadap NU merupakan bentuk pertempuran kebudayaan (_Kulturkampf_) antara penganut Islam Nusantara yang inklusif, akomodatif, dan berakar pada kearifan lokal melawan puritanisme-transnasional digital yang rigid, dangkal, dan ahistoris.
Pakar kebudayaan dan antropologi melihat bahwa kebudayaan NU adalah hasil sintesis harmonis antara nilai-nilai keislaman universal dan kearifan lokal (_local wisdom_). Tradisi seperti tahlilan, ziarah kubur, maulidan, pembacaan sholawat, hingga ritual pemuliaan leluhur bukan sekadar praktik ritual kosong, melainkan _social capital_ (modal sosial) yang merekatkan kebhinekaan suku dan etnis di Indonesia.
Pertempuran kebudayaan ini mempertemukan dua paradigma yang bertolak belakang secara diametral. Di satu sisi, Islam Nusantara yang diusung NU mengedepankan pendekatan inklusif dan akomodatif terhadap kebudayaan lokal, menghargai kearifan tradisi, mendahulukan etika dan adab di atas pengetahuan verbal, serta diwariskan secara metodis melalui jejaring pesantren. Di sisi seberang, gerakan puritanisme digital mengusung cara pandang tekstualis dan dangkal, bersikap anti-tradisi melalui pola pikir reduksionis, mengagungkan eksklusivisme demi mengejar viralitas, serta disebarluaskan secara instan oleh para _influencer_ di media sosial.
Di era media sosial, kebudayaan luhur yang kaya akan makna kosmologis ini diserang oleh apa yang disebut sebagai _shallow culture_ (kebudayaan dangkal) atau pop-culture fundamentalism. Konten-konten instan di TikTok dan Instagram Reels mereduksi ajaran agama yang kompleks dan penuh dengan perdebatan fikih menjadi sekadar hukum "halal-haram" atau "bid'ah-sunnah" secara serba hitam-putih.
Serangan masif terhadap NU di media sosial memperlihatkan gejala imperialisme kebudayaan baru:
* *Pangkalan Epistemis yang Dangkal:* Para _influencer_ media sosial yang tidak pernah membaca kitab kuning mendadak berakting sebagai mufti, menilai dan menghujat pemikiran ulama bergelar doktor atau kiai sepuh berpendidikan pesantren puluhan tahun hanya berdasarkan asumsi visual dangkal.
* *Erosi Adab Keilmuan:* Kebudayaan pesantren yang menjunjung tinggi adab over ilmu (etika di atas pengetahuan) dihancurkan oleh kebudayaan digital yang mengagungkan kepopuleran, viralitas, dan sensasi di atas kebenaran.
* *Homogenisasi Kultural:* Ada upaya sistematis untuk merusak apresiasi terhadap tradisi lokal dan menggantikannya dengan standar keagamaan tekstualis yang diimpor secara mentah dari luar negeri.
Konspirasi atau Insinuasi? Sebuah Sintesis Kritis
Kembali pada pertanyaan utama yang menjadi judul tulisan ini: Apakah fenomena ini sebuah konspirasi atau insinuasi?
Jawabannya adalah dialektika simbiotis antara keduanya. Kedua elemen ini saling membutuhkan dan saling menguatkan dalam ekosistem persekusi digital.
Kedua dimensi ini bekerja secara simultan melengkapi satu sama lain. Dari sisi suprastruktur, bekerja konspirasi terencana yang digerakkan oleh agenda geopolitik dan ideologis, disokong oleh pendanaan pasukan siber dan akun bot, memproduksi rekayasa konten potongan video atau hoaks, dengan target utama melemahkan legitimasi NU. Sementara dari sisi infrastruktur massa, bekerja insinuasi liar yang bersumber dari residu kedengkian dan sektarianisme, dipicu oleh rendahnya literasi digital massa, menciptakan histeri di ruang gema, dan digerakkan oleh para pengikut awam (_useful idiots_) serta kreator konten pemburu insentif finansial.
1. *Sisi Konspirasi:* Terdapat desain strategis dari kelompok-kelompok yang berkepentingan—baik kelompok radikal-transnasional, petualang politik lokal, maupun entitas ideologis yang merasa terhalang oleh dominasi moderasi agama NU—untuk secara sengaja mendanai, menciptakan bot, dan memfabrikasi isu demi melemahkan NU dari dalam dan luar. Ini adalah konspirasi politik informasi yang dingin dan terukur.
2. *Sisi Insinuasi:* Konspirasi tersebut tidak akan pernah berhasil jika tidak disiram oleh tanah subur insinuasi masyarakat digital yang mengalami kebangkrutan literasi. Masyarakat yang malas membaca buku tebal, tidak paham tata bahasa Arab dan hermeneutika hukum Islam, serta mudah tersulut emosi emosional, menjadi _useful idiots_ yang menyebarkan insinuasi tersebut ke mana-mana tanpa merasa bersalah.
Fabrikasi berita yang menyerang NU dilakukan nyaris tanpa kaidah jurnalistik karena pengelolanya bukanlah jurnalis, melainkan _content creator_ pemburu _ad-sense_ dan agen propaganda siber. Tanpa keilmuan, karena mereka tidak pernah mengecap ketatnya tradisi bahtsul masail. Tanpa tanggung jawab akademik, karena tujuan mereka bukan mencerahkan peradaban, melainkan mendegradasi martabat kemanusiaan.
Manifestasi Revolusioner: Risalah Perlawanan Kebudayaan Digital
Menghadapi gelombang penghujatan yang destruktif ini, Nahdlatul Ulama dan seluruh elemen bangsa yang sadar akan pentingnya menjaga kebhinekaan tidak boleh tinggal diam dalam kepasifan yang fatalis. Kita membutuhkan sebuah gerakan Rekonstruksi Epistemik dan Perlawanan Kebudayaan Digital.
1. *Pembangkangan Literasi terhadap Algoritma Kebencian:* Masyarakat digital harus melancarkan "pembangkangan sipil digital" terhadap algoritma media sosial yang mendewakan konflik. Narasi-narasi ilmiah, puitis, dan mendalam harus diproduksi secara massal untuk merebut kembali ruang publik. Jangan biarkan ruang digital dikuasai oleh mereka yang nyaring bersuara namun kosong secara intelektual.
2. *Penegakan Hukum Berkelanjutan:* Filsafat hukum menegaskan bahwa kebebasan tanpa tanggung jawab adalah anarki. Pemerintah dan aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan pabrik-pabrik hoaks dan akun-akun anonim penyebar ujaran kebencian beroperasi dengan bebas atas nama "demokrasi". Penindakan terhadap produsen disinformasi adalah mandat konstitusional untuk melindungi ketertiban umum.
3. *Re-Vitalisasi Tradisi Tabayyun Ilmiah:* Masyarakat harus dikembalikan pada _tradisi tabayyun_—bukan sekadar klarifikasi biasa, melainkan _rigorous fact-checking_ (pemeriksaan fakta secara kritis dan ilmiah). Kebudayaan kritis harus dijadikan sebagai kurikulum wajib di sekolah, pesantren, dan perguruan tinggi.
Epilog
Pohon Tua yang Tak Goyang oleh Angin Digital
Rame-rame menghujat NU pada akhirnya hanyalah buih di permukaan samudera sejarah. NU adalah seperti pohon beringin tua berakar menghujam ke dalam tanah kebudayaan nusantara, dengan dahan-dahan yang menaungi keberagaman bangsa dari terik sektarianisme. Badai hujatan yang ditiupkan oleh fabrikasi digital dan insentif algoritma mungkin bisa menggugurkan beberapa lembar daunnya, namun tidak akan pernah mampu merobohkan batangnya yang kokoh.
Konspirasi akan terbongkar oleh waktu, dan insinuasi akan menguap ditelan kebenaran. Namun, tugas kita hari ini adalah memastikan bahwa di tengah bisingnya hujatan dan kebohongan yang terorganisir, akal sehat, adab keilmuan, dan cinta tanah air tetap berdiri tegak sebagai kompas peradaban Indonesia.
oleh: Gus Nas Jogja.(Red)

Tidak ada komentar