Breaking News

Dua Tersangakah Pengguna Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Jombang


Jombang, SARANAPOS.COM, Satresnarkoba Polres Jombang amankan Dua pengguna dan pengedar Narkoba, meski dimasa Pandemi Covid19  Satresnarkoba terus berantas peredaran Narkoba

"Dua tersangka pengguna Narkoba Golongan I jenis Sabu, berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Jombang dengan barang bukti Sabu seberat 1.54 gram

Kedua tersangka tersebut seorang warga Desa Watugaluh Kecamatan Diwek bernama Faizol M (23 Th), dan Alvian warga Desa Kedungpari Kecamatan Mojowarno, tersangka ditangkap di Desa Watugaluh, jumat 08/01/21

AKP M Mukid SH, Kasat Resnarkoba mengatakan penangkapan kedua tersangka hasil pengembangan penangkapan sebelumnya, dengan barang bukti yang berhasil disita berupa peralatan Sabu dan sisa Sabu seberat 1,54 gram, 103 butir Pil double L, sebuah tas Merah, Dua buah Hp dan Uang tunai sebesar 223 Ribu Rupiah

"Kedua tersangka melanggar Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UURI No 35Tahun 2009, dimana yang dimaksud setiap Orang dengan sengaja, menyimpan, memiliki atau menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis Sabu melanggar Hukum dan bisa dipenjara," Pungkasnya ,"(Putra Sp)

Tidak ada komentar