Breaking News

Apel Gabungan Personil Polres Jombang dengan Instansi Terkait


Jombang, SARANAPOS.COM, Pada minggu tanggal 10 januari 2021 sekira jam 10.00 Wib bertempat di Jl. A. Dahlan simpang empat Mojosongo Diwek Kab.  Jombang telah dilaksanakan kegiatan Apel Gabungan Personil Polres Jombang dengan instansi terkait dilanjutkan operasi yustisi Dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 di wilayah Kab. Jombang yang diikuti +-56 Personil yg dipimpin AKP Moch Mukid SH (Kasat Narkoba)


Kegiatan dipimpin AKP Moch Mukid SH Kasat Narkoba Polres Jombang, hadir dalam giat tsb, Iptu Agus Edi W (Kasitipol), Iptu Heru Widodo (KBO Binmas), Ipda M Supriyo (Paurmin Bagren), Bapak AAN (Danru C Pol PP Kab. Jombang), Gabungan anggota Polres Jombang (Bag Sumda, Sat Lantas, Sat Intelkam, Sat Reskrim, Sat Resnarkoba, Sat Binmas, Subbag Humas, Provos dan Urkes), Kodim 0814 Jombang, Satpol PP dan Dishub Kab. Jombang.


Sebelum pelaksanaan giat operasi yustisi diawali dengan penyampaian arahan oleh AKP Moch Mukid SH (Kasat Narkoba) yang intinya, pagi hari ini kita laksanakan operasi masker/Yustisi di Jl. A. Dahlan simpang empat Mojosongo Diwek Kab Jombang, mari kita laksanakan dengan serius mengingat semakin banyaknya masyarakat yang terpapar karna virus ini dan kita sebagai garda utama pencegahan Covid-19 hendaknya kita laksanakan dengan humanis dan semangat serta utamakan keselamatan 

Adapun rangkaian dalam giat tersebut, sekira jam 10.00 Wib pelaksanaan operasi Yustisi di jln A Dahlan simpang empat Mojosongo Diwek Kab Jombang 

pada jam 11.00 Wib giat telah selesai dilaksanakan dengan hasil dalam giat tersebut, untuk pelanggar protokol kesehatan dalam giat operasi Yustisi ini berjumlah 71 dengan rincian 18 KTP disita dan 7 sanksi sosial ditempat, 46 teguran lisan

Pada jam 11.00 Wib seluruh rangkaian kegiatan telah selesai dilaksanakan, selama giat berlangsung aman dan situasi akhir kondusif (Putra Sp)

Tidak ada komentar