Operasi Gabungan Yustisi Penindakan Dan Penertiban Masyarakat Yang Tidak Pakek Masker
Jombang, SARANAPOS.COM, Pada tanggal 23 desember 2020 pukul 10.30 Wib - 11.30 Wib, Dalam rangka Implementasi Inpres no.6 tahun 2020 dan Perda Provinsi Jatim no.2 tahun 2020 dan Perbup no.57 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus Corona
Kegiatan dipimpin AKP Moch Mukid SH Kasat Narkoba Polres Jombang dalam kegiatan tersebut jumlah personil giat yaitu 37 personil terdiri dari, Polri, TNI AD, Satpol PP dan Dishub
Selama giat berlangsung hasil yg di dapat yaitu 25 orang terjaring razia yustisi, terdiri dari 4 orang kena sanksi sosial, 3 orang sanksi sita KTP, 18 orang tegoran lisan
Operasi yustisi tersebut dilaksanakan di Jln Gus Dur, tepatnya di perempatan stadion Jombang, selama kegiatan berlangsung dengan aman dan kondusif, (Putra Sp)
Tidak ada komentar